Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ketua Komcab LP-KPK Kota Banda Aceh Serahkan Dokumen Ke Komda LP-KPK Provinsi Aceh

Selasa, 11 Januari 2022 | 19.03 WIB Last Updated 2022-01-11T12:07:47Z
Banda Aceh - Ketua Komisi Cabang Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komcab LP-KPK) Kabupaten/Kota. Banda Aceh yang diketuai oleh Mardani Lakukan Pertemuan Sengit dengan ketua Komda LP-KPK Provinsi Aceh Ibnu Khatab dalam Agenda Penyerahan Dokumen Persyaratan Administrasi Organisasi Masyarakat (Ormas).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Cabang LP-KPK Kota Banda melalui Sekretaris Eksekutif, H. Ruslan. SE, kepada media ini, di Banda Aceh, Selasa (11/01/ 2022).

Dalam kesempatan itu Ruslan mengatakan, Penyerahan Dokumen Persyaratan Administrasi Organisasi LP KPK Kepada Pimpinan Setingkat ini, merupakan langkah yang berjenjang harus kami patuhi sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangkap AD/ART LP-KPK mengikat sesuai Standar Operasional Prosedur (SoP).

"Organisasi LP-KPK ini kami bentuk atas kesepakatan dan dukungan dari teman-teman untuk hadirnya Sebuah Lembaga Anti Rasuah di dalam Wilayah Hukum Kota Banda Aceh, tujuannya adalah sosial control, lebih ke pencegahan Oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum contoh, Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Tipikor." Sebutnya

Sambung Ibnu Khattab Ketua Komda LP-KPK Provinsi Aceh membenarkan bahwa pengurus Komcab LP-KPK Kota Banda Aceh hari ini telah menerima dokumen persyaratan ADM dan isinya dokumen dimaksud adalah Berita Acara Penetapan Kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota Banda Aceh.

"Saya atas nama Komda LP-KPK Provinsi Aceh sangat bangga dan berterimakasih atas kerja keras dan kerjasamanya tim rekrutmen yang telah melakukan berbagai upaya baik rintangan namun tetap solid dalam menjalankan tugas." tegas Ibnu Khattab.

Ibnu Khattab menambahkan kami apresiasi dari pengurus Komda LP-KPK Aceh untuk  merdeka yang akan bertugas dalam wilayah hukum kota Banda Aceh, namun tetaplah kompak dan solid dalam melakukan tugas sebagai Intelijen Sosial Control dasar UU RI nomor 20 tahun 1991 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami dalam waktu dekat ini, akan meneruskan dokumen dari Komcab LP-KPK Kota Banda ketingkat Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan di Jakarta Pusat, sesuai rekomendasi dan Permohonan dari Kami untuk diterapkan dalam Surat Keputusan (SK) Sekalian diberikan surat tugas khusus dari Komnas LP-KPK Pusat." Tutupnya.(Ben)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update