Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tersangka Pecurian Pakai Parang Ditangkap Di Pijay

Rabu, 01 Desember 2021 | 22.27 WIB Last Updated 2021-12-13T18:10:27Z
Meureudu - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie Jaya menangkap tersangka perampokan atau polisi menyebutkan pencurian dengan pemberatan (curat).

Tersangka berinisial Bi Bin AN asal Gampong Kiran, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. 

Tersangka ditangkap di Gampong Matang Tengoh, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Minggu (28/11/2021) sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 30 mayam emas murni yang antara lain dalam bentuk cincin dan kalung.

Selain itu, juga uang tunai Rp 30 juta dari Rp 60 juta uang diduga hasil curat di sejumlah tempat dalam Kabupaten Pidie Jaya.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar SSosI, menyampaikan hal ini kepada awak media, Rabu (1/12/2021).
"Setelah menerima pengaduan salah satu korban, polisi melacak keberadaan tersangka, sehingga terdeteksi dan ditangkap pada Minggu, 28 November 2021 dini hari itu. 

Tersangka dibawa ke Mapolres Pidie Jaya untuk dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim. 

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya mengatakan salah satu perbuatan tersangka di Gampong Keureusi Muenasah Raya, Kecamatan Jangka Buya, Pijay. 

Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan parang. 

Kasat Reskrim mengatakan sesuai hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengakui juga terlibat beberapa tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sejumlah lokasi lainnya di Pidie Jaya.

Barang yang dirampasnya antara lain gadget di Gampong Peulakan serta uang sekitar Rp 60 juta di Gampong Kiran Dayah, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya. 

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update