Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ketua Komda LP-KPK : Meminta Bupati Aceh Besar Tindak Tegas Kadis DPMG Terkait Ini

Jumat, 24 Desember 2021 | 19.02 WIB Last Updated 2021-12-24T12:15:28Z

Aceh Besar - Ketua Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Aceh, Ibnu Khatab meminta Bupati Aceh Besar Mawardi Ali agar menindak tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Besar.

Pasalnya menurut Ibnu Khatab, Kepala DPMG Aceh Besar telah menyelenggarakan pelatihan sistem keuangan desa (Siskeudes) di luar wilayah Aceh Besar atau kuat dugaan dilaksanakan pada salah satu hotel di Kota Banda Aceh.

“Seharusnya Kegiatan  pelatihan sistem keuangan desa (Siskeudes) dilakukan dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar sebagai mana rujukan Perbup Aceh Besar Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2021,” tegas Ibnu Khatab dalam siaran persnya pada media ini, Jumat 24 Desember 2021.

Ibnu menilai kegiatan pelatihan Aparatur Gampong yang diadakan oleh DPMG Aceh Besar bertentangan dengan Perbup Aceh Besar pada Pasal 24 Ayat 2 secara mengikat, apalagi dimasa Pandemi Covid-19 dilarang studi banding ke daerah dalam tahun 2021.

“Dan juga kegunaan Dana Desa dalam tahun 2021 seharusnya mengikuti program penting nasional dan kegiatan-kegiatan  berdasarkan pasal demi pasal sesuai amanat Permendes RI Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021,” ungkap Ibnu.

Kemudian jelas Ibnu sebagai mana berbunyi dalam Pasal 17, Tata kelola keuangan pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Desa.

Kenyataannya, kegiatan pelatihan Siskeudes berlangsung  dan diikuti oleh Keuchik, Kaur Keuangan dan Operator Profil Gampong yang menghadirkan narasumber dari Kepolisian, DPMG dan Inspektorat Aceh Besar.

“Bisa saja pematerinya juga tidak paham regulasi ini mustahil, mungkin karena ada biaya pemateri maka mereka ikut saja,” kata Ibnu menduga.

Sambung Ibnu Khatab, sebenarnya jika dilaksanakan di wilayah Aceh Besar akan menambah Anggaran Pendapatan Asli Daerah Untuk Kabupaten Aceh Besar, apalagi dalam kondisi pandemic covid yang kecilnya PAD.

“Ini malah berlomba lomba membawa dana dari Aceh Besar menyumbang PAD Kota Banda Aceh. Contoh, Acara Pelatihan Aparatur Gampong di lakukan dibeberapa Hotel GN dan Hotel MM yang berada dalam wilayah Kota Banda Aceh,” ungkapnya.

Itu sebabnya, Ibnu mengharapkan Bupati Mawardi memberikan tindakan tegas atau paling tidak berupa sanksi administrasi untuk menjadikan pelajaran bagi Kepala Dinas lainnya agar patuh dengan peraturan yang telah disahkan.

“Sebagai lembaga sosial control untuk pencegahan, maka LP KPK Komda Aceh melihat persoalan harus mendapatkan perhatian serius dari Bupati Mawardi, jika tidak bukan tidak mungkin kedepan banyak acara-cara akan dibuat diluar Aceh Besar, padahal kita juga punya fasilitas. Jika di Aceh Besar akan menambah PAD dan bisa menghidupkan perekomian yang masih loyo ini,” harap Ibnu.(Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update