Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ini Penjelasan Humas PT SBA Terkait Pemecatan 52 Tenaga Kerja

Rabu, 13 Oktober 2021 | 10.49 WIB Last Updated 2021-10-13T03:49:16Z
Banda Aceh - Terkait pemecatan 52 tenaga kerja, manajemen PT Solusi Bangun Andalas (SBA) memberi penjelasan bahwa dengan sehubungan proses kerja sama pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berada di Perusahaan PT Solusi Bangun Andalas

Bersama ini kami pernyataan perusahaan sebagai berikut : PLTU yang mendukung kegiatan operasional pabrik dioperasikan oleh perusahaan pihak ketiga. PT LNET selaku pihak ketiga yang mengoperasikan PLTU, telah berakhir masa kontraknya pada 30 September 2021 yang disepakati oleh SBA dan LNET.

Hal tersebut disampaikan Head Of Media PT. Solusi Bangun Andalas Faraby Azwany dalam siaran persnya. Selasa (12/10).

"PT LNET memiliki 52 tenaga kerja lokal yang merupakan karyawan tetap dari PT
LNET. Mengenai permasalahan ketenagakerjaan karyawan PT LNET adalah sepenuhnya dalam cakupan hubungan industrial antara pekerja dengan PT LNET. Penunjukkan operator baru dilakukan melalui proses tender terbuka dan transparan." ungkapnya.

Pada proses tender tersebut yang dimenangkan oleh PT Bukit Energi Servis Terpadu (BEST), perusahaan afiliasi
dari PT Bukit Asam Tbk, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di
bidang operasional dan pemeliharaan PLTU.

Kontrak kerja yang telah disepakati
antara SBA dan PT. BEST adalah selama tiga tahun yang menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah Pekerjaan Terbatas. 

Oleh karena itu, PT. BEST saat ini menetapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk karyawan yang akan bergabung di PT. BEST.

"SBA senantiasa bermitra dengan pihak ketiga yang mengutamakan bekerja sama
dengan masyarakat sekitar pabrik dan mendukung Perusahaan dalam upaya
pemberdayaan masyarakat di sekitar pabrik dengan tetap mematuhi peraturan dan
undang-undang yang berlaku. Sebagai pihak ketiga yang ditunjuk," ungkap faraby

PT. BEST telah melakukan proses rekrutmen dan mengutamakan ke-52 karyawan LNET tersebut untuk bergabung, melalui
prosedur internal dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

Undangan rekrutmen karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bersifat
tertutup (close recruitment) telah dikirimkan oleh PT BEST kepada karyawan PT.LNET sebanyak dua kali:
1. Surat Nomor 619/Eks-BEST/SDM-161/V11/2021 perihal Surat Pemberitahuan
Rekrutmen Karyawan pada tanggal 31 Juli 2021 yang berlaku sampai dengan
10 Agustus 2021;
2.Surat Nomor 648/Eks-BEST/SDM-171/11/2021 perihal Surat Pemberitahuan
Rekrutmen Karyawan pada Tanggal 12 Agustus 2021 yang berlaku sampai
dengan 18 Agustus 2021;
PT Solusi Bangun Andalas Sampai dengan batas waktu yang ditentukan karyawan PT. LNET tidak ada yang melamar pekerjaan di PT. BEST.

Seluruh proses rekrutmen telah diinformasikan kepada Dinas dan pemangku kepentingan terkait sebagai keterbukaan informasi.
Karena karyawan PT LNET tidak ada yang melamar pada proses rekrutmen, maka
untuk memastikan kelancaran operasional PLTU, PT. BEST melaksanakan rekrutmen terbuka dengan status karyawan PKWT untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja.

Rekrutmen terbuka dilakukan dengan memprioritaskan tenaga kerja
dari Kecamatan Lhoknga dan Kecamatan Leupung, sesuai dengan Surat Nomor
746/Eks-BEST/SDM-199/VII/2021 perihal Surat Pemberitahuan Rekrutmen
Karyawan PKWT pada Tanggal 31 Agustus 2021 yang berlaku sampai dengan 05
September 2021.sambung faraby

PT BEST kemudian kembali memberikan kesempatan ketiga kepada karyawan PT.
LNET untuk melamar pekerjaan dengan status karyawan PKWT sesuai Surat
Nomor 908/Eks-BEST/SDM-249/IX/2021 perihal Surat Pemberitahuan Rekrutmen
Karyawan pada Tanggal 23 September 2021 sampai dengan 25 September 2021
Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan karyawan PT. LNET tetap
tidak ada yang melamar pekerjaan di PT. BEST.tegas humas PT SBA

Faraby juga mengharapkan, agar media-media yang menerbitkan berita terkait hal ini, harap mengkonfirmasi dulu ke kami juga, supaya berita berimbang.

SBA senantiasa berkomitmen untuk menjalankan operasional yang aman dan
berkelanjutan dengan mematuhi peraturan dan undang-undang, serta membina
komunikasi dan hubungan yang baik dengan para pemangku kepentingan.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update