Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PT. PEKOLA Lakukan Wanprestasi Terhadap Kelola Ekowisata Hutan Mangrove Langsa, Ini Kata Direktur Utama PT. PKLE

Jumat, 03 Juli 2020 | 21.40 WIB Last Updated 2020-07-03T14:40:32Z
wartanasional.co - PT. Pelabuhan Kota Langsa (PEKOLA) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan Ekowisata Hutan Mangrove Langsa, dinilai telah melakukan wanprestasi terhadap Perusahaan pihak ketiga yang selama ini dipercayakan mengelola kawasan wisata tersebut secara resmi.

Selain wanprestasi atas berbagai perjanjian yang dilakukan dengan perusahaan pihak ketiga itu yakni PT Pelabuhan Kuala Langsa Energi (PKLE), kemudian PT PEKOLA malah melakukan Lelang Terbuka tanpa dasar hukum yang jelas, dengan mengundang sejumlah Perusahaan untuk mengikuti pelelangan pengelolaan ekowisata Hutan Mangrove Langsa.

Direktur Utama PT Pelabuhan Kuala Langsa Energi (PKLE), Hendri, melalui siaran pers nya yang diterima, Jumat (3/6/2020) mengatakan, sampai saat ini pihaknya yaitu PT PKLE masih sah secara resmi sebagai Pengelola Ekowisata Hutan Mangrove Langsa.

Dalam siaran pers nya itu, Hendri juga mengungkapkan berbagai data dan fakta, antara lain : 

1. Bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT. Pelabuhan Kota Langsa (PEKOLA) dengan PT. Pelabuhan Kuala Langsa Energi (PKLE)
Tentang Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat  No.110/PEKOLA/IX/2017 
dan No.003.SPJ/PKLE-LSA/IX/2017 Tanggal 18 September 2017. 

Pada tanggal 29 Juni 2020, PKLE telah menyurati PT. PEKOLA dengan no.081/PKLE-LSA/VI/2020 tentang Penegasan Keberadaan PT. PKLE sebagai Pengelola fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa. Surat tersebut 
Telah diterima oleh salah seorang staf PT PEKOLA yaang bernama Kurnia.

Bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut, PT PEKOLA sebagai Pihak Pertama tidak bisa mengakhiri perjanjian secara sepihak apabila syarat-syarat didalamnya terpenuhi. Syarat tersebut adalah: 

- Perpanjangan perjanjian kerjasama diatur pada pasal 6 ayat (2) dengan syarat bahwa PT PKLE selaku Pihak Kedua harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pihak Pertama yaitu PT PEKOLA. Dalam hal ini PKLE telah memenuhi pasal tersebut dengan surat No.143/PKLE-Lsa/VIII/2019 yang ditujukan kepada PT PEKOLA tentang  Permohonan Perpanjangan tanggal 15 Agustus 2019. 

- Bahwa KEWAJIBAN PKLE sebagai Pihak Kedua berdasarkan Pasal 8 ayat (2) sudah dipenuhi.

- Bahwa PKLE sebagai Pihak Kedua telah memenuhi yang dimaksud pada poin 6 diatas dan belum pernah menerima SURAT PERINGATAN dari PT. PEKOLA sebagai Pihak Pertama sebagai mana yang dimaksud pada pasal 10 ayat (2)

Artinya menjelaskan bahwa PKLE dalam mengelola Ekowisata Hutan Mangrove sudah sesuai dengan 
ketentuan yang berlaku. 

Dalam hal ini, PT.PEKOLA sebagai Pihak Pertama juga telah melakukan Wanprestasi, yaitu : 

a. Melanggar pasal 8 ayat 2 : 
- Tidak melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama dilapangan minimal 1 (satu) 
kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. 

- Tidak membantu sosialisasi kepada warga sekitar areal Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa di Kecamatan Langsa Barat dengan menungaskan para personilnya. 

- Tidak membantu pengamanan areal kerjasama Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Mangrove Kuala Langsa di Kecamatan Langsa Barat dengan menugaskan para personilnya. 

- Tidak pernah membentuk Tim pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap kinerja PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA.

b. Tidak memenuhi pasal 14, yaitu Pengawasan & Pengendalian. 

c. PT. PEKOLA sebagai Pihak Pertama telah melakukan Wanprestasi dengan menyurati PT. PKLE dengan No.013/PEKOLA/I/2020 tanggal 16 Januari 2020 tentang Pemberitahuan dengan 

“meminta kepada PKLE untuk tidak mentranfer retribusi retribusi ke KASDA melalui rekening PT. Pelabuhan Kota Langsa sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dikarenakan PT. Pelabuhan Kota Langsa sudah mengembalikan pengelolaan ekowisata tersebut ke Pemerintah Kota Langsa”. 

Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Langsa dengan PT.PEKOLA tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Taman Hutan Kota Langsa dan Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Manggrove Kuala Langsa dengan No.551.43/2488/2017 dan No.109/PEKOLA/VIII/2017 tanggal pada tanggal 29 Agustus 2017, pasal 7 ayat (1) bahwa JANGKA WAKTU perjanjian kerjasama Pemerintah Kota Langsa dengan PT. PEKOLA adalah 4 tahun.

2. LELANG TERBUKA Pengelolaan Fasilitas Di Kawasan Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa tahun 2020,  PT. PELABUHAN KUALA LANGSA ENERGI (PKLE) merupakan salah satu peserta dari kegiatan pelelangan tersebut. Namun setelah mempelajari lebih lanjut, Manajemen PT PKLE baru mengerti ternyata di dalam RKS tidak tercantum Dasar Hukum tentang Pengadaan barang/jasa dalam lingkup BUMD Kota Langsa. 

Terkait ini, PT. PKLE telah menyurati PT.PEKOLA dengan no.081/PKLE-LSA/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020 perihal SOMASI, agar pelelangan tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, demikian ungkap Direktur Utama PT PKLE, Hendri, dengan harapan publik Kota Langsa dapat mengetahui hal yang sebenarnya.(Red)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update