Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kerugian Negara Rp2,2 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Tanah Irigasi Sigulai Ditahan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 19.40 WIB Last Updated 2026-10-07T12:40:54Z
BANDA ACEH – Dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kabupaten Simeulue, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,21 miliar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simeulue, Rabu (7/10/2026).

Kedua tersangka yakni S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, PNS pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh. Penyerahan tahap II dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung 7–26 Oktober 2026 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Dalam penyidikan, Kejati Aceh menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019, khususnya di sekitar rencana bendung Desa Sigulai.

Data awal mencatat 26 bidang tanah, terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang Tanah Desa. Namun, jumlahnya diduga berubah menjadi 77 bidang, termasuk satu bidang Tanah Desa yang berubah menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.

Perubahan tersebut diduga dilakukan menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan dokumen pendukung yang tidak sesuai ketentuan. Dokumen itu kemudian menjadi dasar penilaian, penetapan penerima, hingga pembayaran ganti kerugian.

Akibatnya, ganti kerugian yang semestinya dibayarkan atas satu bidang Tanah Desa diduga beralih kepada 32 pihak perseorangan yang tidak berhak.

Berdasarkan perhitungan ahli, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update