KEEROM – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Keerom Polda Papua mengembangkan penyidikan setelah mengamankan lima orang di Kabupaten Keerom, Papua. Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata rakitan dan amunisi.
Penindakan awal dilakukan pada Selasa (15/9/2026) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, salah satu orang yang diamankan berinisial HN alias YN, yang disebut sebagai salah satu pimpinan kelompok bersenjata Kodap I Mamta. Selain YN, polisi turut mengamankan AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45).
“Ini masih kami dalami sejauh mana keterlibatan dan fungsi atau peran dari masing-masing orang yang kita amankan,” kata Yusuf, Rabu (16/9/2026).
Menurut Yusuf, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam pengembangan perkara, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah AM alias M pada Kamis (17/9/2026). Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kembali mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan antara lain satu senjata laras panjang rakitan, beberapa butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, 30 butir amunisi kaliber 9 milimeter, parang, kampak, sejumlah senjata laras panjang jenis PCP, serta satu airsoft gun.
Sementara pada penindakan awal, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, telepon seluler, uang tunai, airsoft gun, dan perlengkapan pribadi lainnya.
Seluruh barang bukti yang telah diamankan kemudian dibawa ke Polres Keerom untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul, kepemilikan, serta keterkaitan masing-masing barang bukti dengan pihak yang diamankan.
Dalam perkara ini, YN disangkakan Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE. Penerapan pasal tersebut, menurut kepolisian, didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani mengatakan, penyidik masih mendalami peran dan keterlibatan masing-masing pihak.
“Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami secara profesional untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai,” ujar Faizal.
Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga menambahkan, pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap keterkaitan antara orang-orang yang diamankan dengan barang bukti yang ditemukan.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap YN maupun beberapa orang lainnya yang diamankan, termasuk mendalami asal-usul dan keterkaitan barang bukti,” kata Adarma.
Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi terkait penanganan perkara tersebut dan menunggu perkembangan berdasarkan hasil penyidikan.