BANDA ACEH — Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh (KPT BNA), Dr. Sutio Jumagi Akhirno, SH, MHum, menegaskan seluruh aparatur pengadilan di Aceh harus memberikan pelayanan yang setara dan inklusif kepada masyarakat difabel.
Penegasan itu disampaikan Sutio dalam Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Agustus 2026 sekaligus Sosialisasi Peradilan Inklusi yang digelar di Aula Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (16/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Panitera, Sekretaris, serta seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Sutio secara khusus meminta para Hakim Tinggi yang juga menjalankan tugas sebagai Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) memastikan Pengadilan Negeri yang berada di bawah pengawasannya memberikan pelayanan inklusif kepada setiap masyarakat tanpa terkecuali.
Menurutnya, pelayanan di lingkungan peradilan harus mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat difabel, termasuk dalam aspek komunikasi dan akses terhadap layanan pengadilan.
Sutio juga menyoroti penggunaan istilah yang berkaitan dengan kelompok difabel. Ia meminta istilah “penyandang cacat” tidak lagi digunakan di lingkungan pengadilan di Aceh.
“Kaum difabel tidak suka disebut penyandang disabilitas, apalagi jika disebut penyandang cacat. Ini bisa membuat mereka tersinggung. Saya minta semua kata-kata penyandang cacat di seluruh pengadilan di Aceh agar diubah menjadi penyandang difabel,” tegas Sutio.
Ia mengatakan, masyarakat difabel harus diperlakukan secara setara. Terlebih, menurut Sutio, banyak penyandang difabel yang memiliki pendidikan tinggi dan kompetensi akademik yang mumpuni.
“Perlu bagi kita memahami kebutuhan mereka dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas kita dalam lingkup peradilan,” katanya.
Petugas PTSP Dilatih Bahasa Isyarat
Upaya mewujudkan peradilan yang inklusif juga telah dilakukan Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui pelatihan bahasa isyarat bagi petugas Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pelatihan tersebut dilakukan secara rutin agar petugas mampu berkomunikasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat difabel, khususnya mereka yang menggunakan bahasa isyarat.
Sutio meminta pola pelayanan tersebut turut diterapkan di seluruh Pengadilan Negeri di Aceh.
“Mohon hal seperti ini juga dilakukan pada Pengadilan Negeri di seluruh Aceh,” pinta KPT Banda Aceh.
Sutio Jumagi Akhirno sebelumnya bertugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta sebelum dipercaya memimpin Pengadilan Tinggi Banda Aceh.