BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meraih peringkat pertama sebagai Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) dengan laporan keuangan terbaik di lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Aceh.
Kejati Aceh memperoleh nilai 96,46 untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Penghargaan tersebut diraih dari total 32 UAPPA-W yang berada di lingkup Kanwil DJPb Aceh.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Aceh, Safuadi, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn. Penyerahan berlangsung di Lantai 5 Gedung D, Gedung Keuangan Negara Banda Aceh, Kamis (17/9/2026).
Capaian tersebut menjadi bentuk komitmen Kejati Aceh dalam pengelolaan keuangan negara yang tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi.
Selain meraih nilai tertinggi dalam penyusunan laporan keuangan, seluruh satuan kerja di lingkungan Kejati Aceh juga mencatat penyelesaian rekonsiliasi data sebesar 100 persen setiap bulan sepanjang 2026.
Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran, terutama tim pengelola keuangan, atas kinerja yang dinilai profesional dan konsisten.
Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran Kejati Aceh.
“Capaian peringkat pertama Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-W terbaik dari 32 UAPPA-W di lingkup Kanwil DJPb Aceh dengan nilai 96,46 merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran,” ujar Teuku Rahmatsyah.
Ia menegaskan, capaian rekonsiliasi data 100 persen setiap bulan mencerminkan budaya kerja yang disiplin. Prestasi tersebut diharapkan menjadi pemicu bagi seluruh jajaran untuk terus menjaga kualitas tata kelola keuangan.
“Prestasi ini bukan sekadar penghargaan, tetapi menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan. Saya berharap budaya kerja yang tertib, cepat, akurat, andal, dan akuntabel ini terus dipertahankan di seluruh satuan kerja Kejaksaan Tinggi Aceh,” tegasnya.
Kejati Aceh menyatakan capaian tersebut sekaligus menegaskan komitmen institusi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Pengelolaan anggaran yang profesional dan akuntabel dinilai menjadi salah satu pilar dalam mendukung penegakan hukum yang berintegritas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.