BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan keringanan pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat. Kebijakan tersebut memberikan pengurangan pokok pajak hingga 75 persen serta penghapusan sanksi administratif 100 persen.
Kebijakan yang diinisiasi Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026. Program ini ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak menyelesaikan tunggakan PBB-P2 yang telah terakumulasi dalam jangka waktu panjang.
Berdasarkan ketentuan program, tunggakan PBB-P2 untuk tahun pajak 2001-2012 mendapatkan pengurangan pokok sebesar 75 persen. Sementara tunggakan periode 2013-2025 memperoleh pengurangan pokok sebesar 50 persen.
Selain pengurangan pokok pajak, Pemko Banda Aceh juga memberikan penghapusan 100 persen sanksi administratif atau denda kepada wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut.
Illiza mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemberian diskon pajak, tetapi juga menjadi upaya pemerintah memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban yang lebih ringan.
“Kebijakan ini bukan semata-mata soal memberikan pengurangan pajak, tetapi kita ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan beban yang kita ringankan,” ujar Illiza.
Data Pemko Banda Aceh mencatat piutang PBB-P2 periode 2001-2012 mencapai Rp36,54 miliar, sedangkan piutang periode 2013-2025 mencapai Rp99,61 miliar.
Dari program keringanan tersebut, pemerintah memproyeksikan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp9,13 miliar dari piutang periode 2001-2012 dan Rp49,80 miliar dari periode 2013-2025.
Illiza mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum program berakhir.
Menurutnya, penyelesaian tunggakan tidak hanya membantu masyarakat menuntaskan kewajiban pajak, tetapi juga berkontribusi terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Tunggakan itu adalah utang yang harus kita tunaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi bagi warga, dan apa yang kita kumpulkan nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan serta kesejahteraan Kota Banda Aceh,” katanya. (***)