BANDA ACEH — Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, menegaskan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
Menurut Taqwaddin, ketentuan tersebut semakin jelas setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026.
“Terhadap putusan bebas tidak ada lagi upaya hukum banding dan kasasi,” kata Taqwaddin dalam bincang-bincang dengan wartawan di Banda Aceh, Selasa (22/9/2026).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) itu menjelaskan, sebelumnya sempat muncul polemik mengenai boleh atau tidaknya Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan bebas.
Polemik tersebut, kata dia, antara lain berkaitan dengan penafsiran terhadap ketentuan dalam KUHAP baru. Namun, menurutnya, ketentuan tersebut telah dipertegas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.
SEMA yang ditetapkan pada 19 Agustus 2026 itu secara khusus mengatur pedoman upaya hukum terhadap putusan bebas, putusan lepas, serta banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal.
“Mahkamah Agung telah memberikan pedoman bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding maupun kasasi,” ujar Taqwaddin.
Ia menilai ketentuan tersebut membawa konsekuensi besar terhadap proses penegakan hukum, terutama bagi aparat penegak hukum (APH), seperti kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan tidak adanya ruang banding dan kasasi terhadap putusan bebas, menurut Taqwaddin, proses penyidikan hingga pembuktian di persidangan harus dilakukan secara cermat dan profesional.
“Polisi sebagai penanggung jawab penyidikan harus benar-benar mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum harus menyusun surat dakwaan secara cermat dan mampu membuktikan kesalahan terdakwa di persidangan secara sah dan meyakinkan.
“Jika Jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas,” ujarnya.
Taqwaddin mengatakan kondisi tersebut juga menuntut hakim Pengadilan Negeri untuk bekerja secara jujur, berintegritas dan mengedepankan kualitas dalam memeriksa serta memutus setiap perkara.
Ia mengingatkan, putusan bebas tidak boleh lahir karena faktor di luar proses pembuktian dan pertimbangan hukum.
“Jangan sampai terjadi suatu perkara diputus bebas oleh Majelis Hakim bukan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi karena adanya gratifikasi atau suap dari pihak terdakwa kepada hakim. Ini bahaya sekali. Keadilan bisa roboh di negeri ini,” tegasnya.
Menurutnya, konsekuensi tersebut semakin penting dalam perkara tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkotika maupun perkara lain yang menjadi perhatian publik.
Karena itu, Taqwaddin meminta majelis hakim mempertimbangkan secara menyeluruh ketentuan hukum pidana materiil, hukum acara pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan sebelum menjatuhkan putusan.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian seluruh APH dalam menangani perkara karena putusan bebas memiliki konsekuensi hukum yang tidak dapat dilanjutkan melalui banding maupun kasasi.
“Semua APH saat ini harus benar-benar mengedepankan kejujuran, integritas dan kualitas,” katanya.
Terkait hakim Pengadilan Negeri, Taqwaddin berpandangan bahwa sebelum menjatuhkan putusan bebas, hakim dapat berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri sepanjang konsultasi tersebut tidak memengaruhi independensi hakim.
Menurutnya, konsultasi dapat menjadi bagian dari upaya memperoleh pandangan kelembagaan dan pengalaman dalam menghadapi persoalan hukum yang kompleks.
“Yang dimaksud bukan memengaruhi independensi hakim, tetapi mengingat umumnya Ketua Pengadilan Negeri lebih matang pengalaman serta kearifan pertimbangan keadilan dalam memberikan solusi terhadap suatu perbuatan hukum,” tutup Taqwaddin.
Sebagai konteks, Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026 telah menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.