BANDA ACEH – Dinas Pendidikan Dayah Aceh memberikan klarifikasi terkait sorotan publik terhadap program pengadaan Al-Qur’an dan kitab yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dengan nilai mencapai Rp50,53 miliar.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk menjelaskan tujuan, sasaran penerima manfaat serta proses perencanaan pengadaan bahan pembelajaran bagi santri di sejumlah dayah di Aceh.
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Muhsin, melalui Kepala Bidang Manajemen Sarana dan Prasarana sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Lian Sofyan, mengatakan pengadaan tersebut merupakan bagian dari dukungan Pemerintah Aceh terhadap keberlangsungan pendidikan dayah.
“Program ini pada prinsipnya merupakan bentuk perhatian Pemerintah Aceh untuk mendukung keberlangsungan pendidikan dayah, khususnya dalam membantu tersedianya bahan pembelajaran yang dibutuhkan para santri,” kata Lian kepada redaksi, Jumat (4/9/2026).
Sasar 286 Dayah dan 36.171 Santri
Lian menjelaskan, program pengadaan Al-Qur’an dan kitab tersebut dirancang untuk disalurkan kepada 286 dayah yang tersebar di Aceh.
Total penerima manfaat ditargetkan mencapai 36.171 santri yang mengikuti pendidikan pada jenjang Ula, Wustha dan Ulya.
Rinciannya, sebanyak 26.382 santri berada pada jenjang Ula, 5.917 santri jenjang Wustha dan 3.872 santri jenjang Ulya.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari keseluruhan santri dayah di Aceh yang berdasarkan data Dinas Pendidikan Dayah Aceh tercatat sebanyak 252.933 santri.
Harga Pengadaan Disebut Tidak Bisa Dibandingkan Langsung dengan Marketplace
Terkait sorotan mengenai harga sejumlah kitab yang dibandingkan dengan harga barang serupa di marketplace, Lian mengatakan proses pengadaan telah melalui tahapan perencanaan dan pengumpulan informasi harga.
Menurutnya, Dinas Pendidikan Dayah Aceh melakukan survei harga kepada sejumlah toko dan penyedia kitab sebelum proses pengadaan dilaksanakan.
Namun, ia menyebut perbandingan harga pengadaan pemerintah dengan harga yang tercantum di marketplace harus dilakukan secara setara atau apple-to-apple.
Kesamaan yang perlu diperhatikan, antara lain jenis barang, judul kitab, penerbit, spesifikasi, kualitas, jumlah barang, waktu transaksi, lokasi pengiriman dan kondisi transaksi.
“Perbandingan harga harus dilakukan secara setara atau apple-to-apple, dengan memperhatikan kesamaan jenis barang, judul, penerbit, spesifikasi, kualitas, jumlah, waktu transaksi, lokasi pengiriman dan kondisi transaksi,” jelasnya.
Ada Komponen Pajak dan Distribusi
Lian juga menjelaskan nilai transaksi pengadaan pemerintah tidak selalu sama dengan harga satuan barang yang ditampilkan pada marketplace.
Menurut dia, terdapat sejumlah komponen yang perlu diperhitungkan dalam struktur harga pengadaan, di antaranya perpajakan, distribusi atau biaya pengiriman, pemenuhan spesifikasi, volume pengadaan serta ketentuan lain yang melekat dalam transaksi pemerintah.
“Dalam harga pengadaan terdapat beberapa komponen yang harus dilihat secara keseluruhan. Pengadaan pemerintah tidak hanya melihat harga barang, tetapi juga struktur transaksi, termasuk aspek perpajakan, distribusi atau pengiriman, pemenuhan spesifikasi dan volume, serta komponen lain yang secara sah melekat pada transaksi pengadaan,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Dayah Aceh menyatakan program tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan bahan pembelajaran santri sekaligus mendukung proses pendidikan pada lembaga dayah di Aceh.
Dengan sasaran 286 dayah dan 36.171 santri, program itu diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan Al-Qur’an dan kitab sebagai bahan pembelajaran pada berbagai jenjang pendidikan dayah.