BANDA ACEH – Seorang pria berinisial AR (29), warga Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, diamankan Opsnal Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik temannya.
AR diamankan polisi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Ia diduga menggelapkan satu unit Honda Scoopy warna merah dove dengan nomor polisi BL 6323 AAS milik Rizki Putri Fransisca (36), warga Desa Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban bersama AR sedang minum kopi di kawasan Beurawe, Banda Aceh, sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat berada di warung kopi, AR kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil sebuah paket.
Namun, setelah ditunggu, AR tidak kunjung kembali membawa sepeda motor tersebut. Korban kemudian menghubungi AR untuk menanyakan keberadaan kendaraannya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, AR kembali ke lokasi tanpa membawa sepeda motor korban. Ia beralasan motor tersebut mengalami kerusakan dan sedang berada di bengkel.
Korban kemudian meminta AR mengantarkannya ke bengkel untuk memastikan kondisi sepeda motor tersebut. Namun, dalam perjalanan, AR justru meninggalkan korban di pinggir jalan kawasan Desa Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Sejak saat itu, korban berulang kali menanyakan keberadaan sepeda motornya. Namun, AR disebut terus menghindar dan tidak memberikan kepastian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polresta Banda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/649/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 25 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan AR dan sepeda motor milik korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa AR berada di Desa Beuraden, Kabupaten Aceh Besar. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AR pada Jumat malam.
Saat diperiksa, AR mengakui telah menggelapkan sepeda motor tersebut. Kepada penyidik, ia mengaku motor korban telah digadaikan di wilayah Blang Bintang, Aceh Besar, dengan nilai gadai Rp6 juta.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan penerima gadai. Hasilnya, penerima gadai diketahui berada di Desa Empe Bata, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.
Tim Opsnal selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan penerima gadai beserta barang bukti satu unit Honda Scoopy warna merah dove dengan nomor polisi BL 6323 AAS.
AR, penerima gadai, serta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyatakan penyidikan akan terus dilakukan, termasuk gelar perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menentukan proses hukum selanjutnya.(*)