Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Wali Nanggroe Bersama DPRA, Akademisi dan Aktivis Lingkungan Siapkan Regulasi Hutan Adat dan Pertambangan

Jumat, 03 Juli 2026 | 16.38 WIB Last Updated 2026-07-09T04:38:28Z
Banda Aceh - Lembaga Wali Nanggroe mulai menyusun Rancangan Awal Peraturan Wali Nanggroe tentang Pengelolaan Hutan, Hutan Adat, dan Pertambangan Aceh sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, serta berpihak kepada masyarakat adat. 

Penyusunan regulasi tersebut diawali melalui rapat koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai instansi pemerintah, lembaga vertikal, organisasi masyarakat sipil, hingga unsur legislatif di Ruang Rapat Keurukon Katibul Wali, Kamis (2/7/2026).

Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan pembahasan rancangan peraturan dipimpin Ketua Majelis Tuha Lapan, Kamaruddin Andalah, S.Sos., M.Si., yang merupakan bagian dari Majelis Syura Wali Nanggroe. 

Forum tersebut dihadiri perwakilan Dinas Kehutanan Aceh, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, BKSDA, BPN, BPKH, WWF, Flora and Fauna International (FFI), Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA), WALHI Aceh, Komisi VII DPRA, Majelis Adat Aceh (MAA), serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Dalam arahannya, Kamaruddin Andalah menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Wali Nanggroe bukan hanya untuk melengkapi aspek regulasi, tetapi juga menjadi pijakan penting dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan lingkungan hidup, serta penguatan hak-hak masyarakat adat yang selama ini memiliki hubungan erat dengan kawasan hutan di Aceh.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut telah lama dinantikan masyarakat Aceh karena diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan hutan dan hutan adat. Dengan adanya aturan yang jelas, masyarakat di sekitar kawasan hutan diharapkan memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan tanpa mengabaikan upaya pelestarian lingkungan maupun pencegahan bencana ekologis yang semakin sering terjadi.

“Pengelolaan hutan harus mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan, namun tetap menjaga kelestarian ekosistem. Karena itu, peraturan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan,” ujar Kamaruddin.

Selama diskusi berlangsung, berbagai masukan mengemuka dari peserta FGD. Mayoritas peserta menyatakan dukungan terhadap lahirnya Peraturan Wali Nanggroe tersebut sebagai landasan hukum yang mampu memperkuat perlindungan kawasan hutan, menjaga habitat satwa liar, mengatur pemanfaatan hasil hutan secara berkelanjutan, sekaligus mempertegas peran masyarakat adat dalam menjaga wilayahnya sesuai dengan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif Lembaga Wali Nanggroe tersebut. Menurutnya, tata kelola hutan dan pertambangan di Aceh harus dibangun di atas prinsip keberlanjutan, kepastian hukum, serta pengawasan yang kuat agar kekayaan alam Aceh benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. 

Ia juga berharap regulasi tersebut mampu memperkuat peran mukim, pawang hutan, dan masyarakat adat sebagai garda terdepan dalam menjaga kawasan hutan.

Ilmiza turut mengingatkan bahwa berbagai persoalan lingkungan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir menjadi alarm penting bagi seluruh pemangku kepentingan. 

Ia mencontohkan maraknya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah, termasuk di kawasan Jantho, Kabupaten Aceh Besar, yang telah mengakibatkan perubahan kualitas air dan kerusakan lingkungan.

Karena itu, ia berharap Peraturan Wali Nanggroe yang sedang disusun mampu menjadi payung hukum yang memperkuat perlindungan lingkungan, memperjelas kewenangan masyarakat adat, menekan praktik pertambangan ilegal, serta mendorong pengelolaan hutan dan sumber daya alam secara berkelanjutan demi kepentingan generasi Aceh di masa depan.(***)










News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update