Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Taqwaddin : Para Advokat harus Memahami KUHAP 2026

Minggu, 05 Juli 2026 | 22.09 WIB Last Updated 2026-07-05T15:09:30Z
Banda Aceh - Dr Taqwaddin, SH, SE, MS, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh meminta kepada semua para Advokat harus memahami ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Tidak hanya KUHAP, tetapi anda juga harus memahami substansi aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2026). 

Pesan Taqwaddin yang disampaikan ketika memberikan materi pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh DPP PERADI dan FH USK di Darussalam Banda Aceh, Minggu 5 Juli 2026.

Dalam PKPA yang diikuti 67 orang peserta Calon Advokat, Taqwaddin membahas topik Upaya Hukum Peradilan Pidana versi KUHAP 2026. 

Dalam pertemuan tersebut, Taqwaddin mengingatkan agar para peserta PKPA benar-benar harus mempelajari Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang baru karena banyak ketentuan baru, yang sebelumnya tidak ada aturan seperti itu. 

Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia 2026, misalnya, menentukan 5 (lima) jenis putusan hakim, yaitu; 1. Putusan pemidanaan. 2. Putusan bebas. 3. Putusan lepas.  4. Putusan tindakan, dan 5. Putusan pemaafan Hakim.

Putusan berupa tindakan dan Putusan berupa pemaafan Hakim adalah dua bentuk Putusan yang baru ada pengaturannya dalam KUHAP Baru ini. Sebelumnya tidak ada jenis Putusan seperti ini.  

Dalam hal Terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum tidak puas terhadap Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri, maka Terdakwa atau/dan Penuntut Umum dapat memohon banding pada Pengadilan Tinggi dalam jangka 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan PN dibacakan.

Ketentuan baru dalam hal ini adalah jika banding dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum maka ia wajib menyertakan memori banding dalam waktu 7 hari. Jika tidak, maka upaya bandingnya menjadi gugur dan Putusan PN itu menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Taqwaddin juga menjelaskan bahwa adanya kewajiban yang baru ini mengharuskan para Jaksa Penuntut Umum harus lebih serius dan seksama jika mengajukan upaya hukum banding.  Hal ini dapat dimaklumi karena beban pembuktian dalam peradilan perkara pidana ada pada Jaksa Penuntut Umum. 

Peserta yang berasal dari berbagai daerah dan alumni dari berbagai universitas terlihat antusias menyimak materi-materi yang disampaikan oleh Dr Taqwaddin. 

Dalam pertemuan yang berlangsung selama 1,5 jam, Taqwaddin juga mengingatkan para peserta bahwa Advokat adalah juga profesi mulia (nobile officium). Oleh karena itu, anda mesti menjaga integritas dan terus meningkatkan intelektualitas, sehingga anda benar-benar menjadi Advokat yang profesional, berintegritas dan berkualitas. Pungkas Taqwaddin yang juga Dosen Fakultas Hukum USK.(*)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update