BANDA ACEH – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd., M.Pd., mendorong seluruh pihak untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kota Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan Musriadi dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang berlangsung di Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. Senin (27/07/2026)
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah pemateri, yakni Hasnanda Putra, ST, MM, MT dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah, S.Sos., M.Si., serta Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, drg. Supriyadi, M.Kes.
Kegiatan ini juga di hadiri camat ulee kareng, Kapolsek ulee kareng, Daramil, Kepala KUA Ulee Kareng, kepala Puskemas, Imum Mukim, Keuchik se Kecamatan ulee kareng, ketua pemuda, Teungku Imum gampong, ketua PKK gampong dan kecamatan, kepala PAUD gampong
Dalam sambutannya, Musriadi mengatakan, persoalan narkotika merupakan ancaman serius terhadap generasi muda, keluarga, dan masa depan masyarakat. Karena itu, pencegahan dan pemberantasan narkotika harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah, DPRK, BNN, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, keluarga, ulama, tokoh masyarakat, pemuda, serta seluruh elemen masyarakat.
“Pemberantasan narkotika tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah, DPRK, sekolah, keluarga dan masyarakat harus bergerak secara bersama-sama,” ujar Musriadi.
Ia menegaskan, keberadaan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika harus diikuti dengan implementasi yang nyata, terukur dan berkelanjutan.
Menurutnya, program P4GN tidak boleh hanya berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus mampu memberikan dampak nyata dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Banda Aceh.
“DPRK Banda Aceh siap mendukung dan mengawal pelaksanaan qanun ini melalui fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan. Kita ingin memastikan program P4GN benar-benar masuk dalam perencanaan dan penganggaran pemerintah serta memiliki indikator keberhasilan yang jelas,” katanya.
Musriadi juga menilai bahwa upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga, gampong dan satuan pendidikan. Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi generasi muda dari pengaruh narkotika. Edukasi tentang bahaya narkoba, layanan konseling, deteksi dini dan penguatan ketahanan keluarga perlu terus ditingkatkan.
Ia juga mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi P4GN di Kecamatan Ulee Kareng sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkotika sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam melakukan pencegahan sejak dini.
“Melalui sosialisasi seperti ini, kita berharap masyarakat semakin memahami bahaya narkotika dan berani mengambil peran dalam pencegahan. Jangan sampai kita baru bertindak setelah terjadi korban. Pencegahan harus dimulai sejak dini, dari keluarga dan lingkungan kita sendiri,” ungkapnya.
Selain aspek pencegahan, Musriadi menekankan pentingnya penanganan dan rehabilitasi bagi masyarakat yang telah terpapar penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, mereka harus mendapatkan layanan rehabilitasi dan pendampingan yang memadai agar dapat kembali menjalankan fungsi sosial serta memiliki kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik.
“Jangan sampai korban penyalahgunaan narkotika kehilangan masa depan. Mereka yang membutuhkan pertolongan harus mendapatkan akses rehabilitasi dan pendampingan. Setelah itu, harus ada upaya reintegrasi sosial, termasuk kesempatan memperoleh keterampilan dan pekerjaan,” katanya.
Musriadi berharap sinergi antara Pemerintah Kota Banda Aceh, BNN, DPRK, aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, lembaga pendidikan, ulama, tokoh masyarakat dan masyarakat dapat terus diperkuat.
Ia mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Ulee Kareng dan Kota Banda Aceh untuk bersama-sama membangun gerakan pencegahan narkotika mulai dari lingkungan masing-masing.
“Jangan biarkan narkotika merusak generasi kita. Mari kita wujudkan Banda Aceh yang bersih dari narkoba, generasi yang sehat, keluarga yang kuat dan masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung program P4GN sekaligus memperkuat implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 sebagai landasan bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.