Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penataan Pasar Lambaro Berlanjut, Bangunan yang Langgar Aturan Dibongkar

Selasa, 14 Juli 2026 | 21.33 WIB Last Updated 2026-07-14T14:33:22Z
KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengambil langkah tegas menata kawasan Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, dengan kembali membongkar sejumlah bangunan dan lapak yang melanggar ketentuan, pada Selasa (14/7/2026). Tindakan tersebut dilakukan setelah para pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan serta kesempatan yang telah diberikan pemerintah untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.

Penertiban dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar dengan dukungan Muspika Ingin Jaya. Pada kegiatan kali ini, petugas memfokuskan pembongkaran terhadap bangunan tambahan berupa kanopi, atap seng dan rangka besi sehingga tidak mengganggu ketertiban, kelancaran arus lalu lintas, serta aktivitas masyarakat di kawasan Pasar Induk Lambaro.

Kepala Diskopukmdag Aceh Besar Drs. Sulaimi, M.Si. mengatakan kegiatan tersebut merupakan tahap lanjutan dari penataan kawasan pasar yang telah dimulai pada pekan lalu. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bagian bangunan yang melanggar ketentuan. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan berakhir, sebagian pemilik bangunan belum juga menindaklanjuti peringatan tersebut sehingga pemerintah mengambil langkah penertiban.

"Minggu lalu kami telah melakukan pembongkaran terhadap beberapa kanopi bangunan. Hari ini penertiban kembali kami lanjutkan karena masih ada pemilik bangunan yang belum membongkar bagian yang melanggar, meskipun telah diberikan waktu dan peringatan. Oleh karena itu, kami bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar serta Muspika Ingin Jaya melakukan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sulaimi.

Menurutnya, penataan dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat dan pedagang terkait kondisi Pasar Induk Lambaro yang dinilai semakin semrawut akibat bangunan tambahan yang melampaui batas. Keberadaan bangunan tersebut tidak hanya mengurangi estetika kawasan pasar, tetapi juga menghambat kelancaran lalu lintas dan aktivitas jual beli.

"Penataan ini merupakan hasil pembahasan bersama dan menjadi kebutuhan yang mendesak karena banyaknya keluhan masyarakat. Kami ingin Pasar Induk Lambaro menjadi lebih rapi, tertib, dan nyaman. Penertiban ini dilakukan tanpa tebang pilih serta mengacu pada aturan yang berlaku. Kami berharap seluruh pedagang dapat mendukung upaya pemerintah demi kepentingan bersama," katanya.

Sulaimi menambahkan, Pasar Induk Lambaro sebenarnya pernah ditata sebelumnya. Namun, seiring berjalannya waktu, berbagai pelanggaran kembali bermunculan akibat bangunan yang dibangun melebihi batas yang diperbolehkan. Karena itu, pemerintah kembali melakukan penataan sebagai bentuk komitmen menjaga fungsi fasilitas umum sekaligus mewujudkan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, dan representatif.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, S.STP., MPA., mengatakan pihaknya melaksanakan penegakan ketertiban dalam proses penataan kawasan Pasar Induk Lambaro agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil membongkar empat unit kanopi toko yang masih berdiri di atas fasilitas umum dan menjorok ke badan jalan.

Menurut Muhajir, tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan peraturan daerah untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia berharap para pedagang dan pemilik bangunan dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga kawasan Pasar Induk Lambaro tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Sebanyak 63 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut yang terdiri atas Satpol PP dan WH Aceh Besar, Dinas Perhubungan Aceh Besar, Muspika Ingin Jaya, serta didukung unsur TNI dan Polri. Penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.(**)


News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update