Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terkait Raqan tentang Penyelamatan Generasi Aceh, Ini kata Anggota DPRA Ihya Ulumuddin

Rabu, 24 Juni 2026 | 08.49 WIB Last Updated 2026-07-09T04:49:56Z
Banda Aceh– Wakil Ketua Komisi VI DPR Aceh, Ihya Ulumuddin, S.P., M.H., menegaskan bahwa investasi terbesar suatu bangsa bukan terletak pada kekayaan sumber daya alam, melainkan pada kualitas generasi yang dipersiapkan untuk masa depan. 

Hal tersebut disampaikannya saat membacakan laporan dan penjelasan terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh dalam Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2026.

Menurut Ihya Ulumuddin, Rancangan Qanun Penyelamatan Generasi Aceh hadir sebagai langkah strategis untuk membentuk generasi muda Aceh yang tangguh, berkarakter Islami, memiliki daya saing global, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah. 

Regulasi ini juga diharapkan menjadi instrumen penting dalam menjaga identitas keacehan di tengah derasnya arus globalisasi dan berbagai tantangan sosial yang terus berkembang.

Ia menjelaskan, Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh memiliki kewenangan untuk membangun sistem perlindungan dan pembinaan generasi yang berlandaskan Syariat Islam, adat istiadat, serta nilai-nilai budaya Aceh. 

Karena itu, qanun tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia Aceh yang berkelanjutan.

Dalam laporannya, Komisi VI DPR Aceh menegaskan bahwa upaya penyelamatan generasi merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga keluarga, sekolah, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, serta seluruh elemen masyarakat Aceh harus terlibat aktif dalam membentuk generasi yang berakhlak mulia, cerdas, sehat, dan produktif.

Komisi VI DPR Aceh dipimpin oleh Nazaruddin, S.I.Kom. sebagai Ketua, Ihya Ulumuddin, S.P., M.H. sebagai Wakil Ketua, serta H. At-Tarmizi Hamid sebagai Sekretaris. Adapun anggota komisi terdiri dari Muhammad Zakiruddin, H. Syahrul Nurfa, S.H., M. Hatta Bulkaini, SKD, Muhammad Iqbal, Dr. Irpannusir, S.Ag., S.E., M.I.Kom., Iskandar, Nora Idah Nita, S.E., M.M., dan Teuku Zulfadli, S.Pd.I. Seluruh unsur Komisi VI berkomitmen mendukung lahirnya regulasi yang mampu memperkuat pembangunan Aceh dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Ihya menambahkan, generasi Aceh ke depan harus memiliki kekuatan iman dan akhlak, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, sehat secara fisik maupun mental, serta tetap kokoh menjaga identitas dan budaya Aceh. Dengan demikian, generasi muda Aceh akan mampu menjadi motor penggerak pembangunan daerah sekaligus bersaing di tingkat nasional maupun global.

Melalui pembahasan Rancangan Qanun Penyelamatan Generasi Aceh tersebut, DPR Aceh berharap lahir sebuah regulasi yang komprehensif dan berkelanjutan. Qanun ini diharapkan menjadi pijakan kuat dalam menciptakan generasi Aceh yang Islami, maju, bermartabat, dan siap menyongsong berbagai tantangan masa depan demi mewujudkan Aceh yang lebih sejahtera dan berdaya saing.(***)


News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update