Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diskominfotik Banda Aceh Distribusikan 58 Roll Banner SP4N-LAPOR dan PPID

Kamis, 25 Juni 2026 | 20.52 WIB Last Updated 2026-06-26T08:52:36Z
Banda Aceh – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh kembali memperkuat sosialisasi layanan pengaduan dan keterbukaan informasi publik dengan mendistribusikan sebanyak 58 roll banner kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Kamis (25/6/2026).

Roll banner tersebut berisi informasi mengenai tata cara dan alur pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) serta alur permohonan informasi melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh Muhammad Zubir melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Rahadian mengatakan, pendistribusian banner ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, SP4N-LAPOR merupakan aplikasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang diterapkan secara nasional dan telah dikelola oleh Pemerintah Kota Banda Aceh sejak tahun 2019. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat menyampaikan berbagai aduan terkait pelayanan publik yang kemudian akan diteruskan kepada OPD terkait untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik, layanan PPID telah menyediakan mekanisme dan alur permohonan informasi yang dapat diakses secara mudah dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebanyak 58 roll banner tersebut didistribusikan kepada OPD terkait dan ditempatkan di lokasi pelayanan agar mudah dilihat oleh masyarakat yang datang berkunjung. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami prosedur penyampaian pengaduan maupun permintaan informasi publik.

Rahadian berharap keberadaan banner tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai saluran pengaduan dan layanan informasi publik sehingga masyarakat mengetahui kemana harus menyampaikan aduan serta memperoleh informasi yang layak dikonsumsi publik secara cepat, mudah, dan transparan. ‎(**)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update