Jakarta – Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 17-18 Juni 2026. Selain itu, suku bunga Deposit Facility naik menjadi 4,75 persen dan Lending Facility menjadi 6,50 persen.
"Kenaikan BI-Rate dilakukan sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global serta sebagai langkah pre-emptive guna menjaga inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan pemerintah." Ramdan Denny Prakoso
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Kamis (18/6).
Bank Indonesia juga mempertahankan kebijakan makroprudensial yang longgar dan kebijakan sistem pembayaran yang pro-pertumbuhan guna mendukung ekspansi kredit, kegiatan ekonomi digital, serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia. Narasumber dalam keterangan resmi ini adalah Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso.
Keputusan diambil dalam RDG Bank Indonesia yang diselenggarakan pada 17-18 Juni 2026 dan diumumkan setelah rapat berakhir.
Kebijakan berlaku secara nasional dan diarahkan untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia di tengah dinamika ekonomi global, termasuk dampak perang di Timur Tengah terhadap pasar keuangan dan perdagangan internasional.
Bank Indonesia menilai ketidakpastian global masih tinggi akibat perang di Timur Tengah meskipun sedikit mereda setelah tercapainya interim deal antara Amerika Serikat dan Iran pada 14 Juni 2026. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya tekanan inflasi global, tingginya imbal hasil obligasi AS, serta kuatnya dolar AS yang mendorong investor global beralih ke aset safe haven.
Di dalam negeri, inflasi Mei 2026 tercatat sebesar 3,08 persen (year on year), lebih tinggi dibandingkan April 2026 yang sebesar 2,42 persen. Selain itu, BI juga memandang perlunya menjaga stabilitas Rupiah dan memperkuat daya tarik investasi portofolio asing ke pasar keuangan domestik.
Untuk memperkuat stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia menempuh sejumlah langkah kebijakan, antara lain:
1. Meningkatkan intensitas intervensi valuta asing melalui transaksi NDF di pasar luar negeri serta transaksi spot dan DNDF di pasar domestik.
2. Menjaga struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) agar tetap menarik bagi investor asing.
3. Melanjutkan insentif penurunan tingkat swap lindung nilai bagi investor asing sebesar 10 persen.
4. Menjaga kecukupan likuiditas melalui pembukaan kembali window lelang repo tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan.
5. Menaikkan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari maksimum 35 persen menjadi 40 persen dari modal bank efektif 1 Juli 2026.
6. Memperkuat program digitalisasi sistem pembayaran, termasuk perpanjangan kebijakan kartu kredit dan tarif SKNBI hingga 31 Desember 2026.
7. Memperluas akseptasi pembayaran digital melalui QRIS Jelajah Indonesia 2026 dan ekspansi QRIS Antarnegara.
8. Memperkuat pendalaman pasar uang dan pasar valas serta memperluas kerja sama internasional di bidang kebanksentralan dan sistem pembayaran.
Bank Indonesia menegaskan bahwa bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran akan terus diarahkan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
BI memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 berada dalam kisaran 4,9 hingga 5,7 persen dengan inflasi tetap terjaga dalam sasaran yang ditetapkan pemerintah.(*)