Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pansus DPRK Aceh Besar Gelar Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2025

Selasa, 14 April 2026 | 11.20 WIB Last Updated 2026-04-21T04:21:09Z

KOTA JANTHO – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar secara resmi memulai rangkaian rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2025. Rapat perdana yang berlangsung di Ruang Rapat DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (13/04/2026), menjadi langkah krusial dalam mengevaluasi capaian kinerja eksekutif selama satu tahun terakhir.


​Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Bakhtiar, ST., M.Si, didampingi Wakil Ketua Satria Maulana Putra, SE., MM, dan Sekretaris Muslim. Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah anggota Pansus serta jajaran Sekretariat DPRK Aceh Besar.


​Dari sisi eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si, didampingi Kepala Bappeda Aceh Besar, Agus Husni, SP, untuk memberikan penjelasan rinci terkait data dan capaian yang tertuang dalam dokumen LKPJ tersebut.


Fokus pada Sinkronisasi Data dan Realisasi


​Ketua Pansus DPRK Aceh Besar, Bakhtiar, ST., M.Si, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk membedah secara objektif setiap program yang telah dilaksanakan pemerintah daerah sepanjang tahun 2025. Fokus utama Pansus adalah memastikan bahwa realisasi anggaran selaras dengan target yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).


​"Pansus memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melihat sejauh mana program kerja tahun 2025 berdampak langsung bagi masyarakat. Kami akan membedah indikator kinerja makro, mulai dari pertumbuhan ekonomi, penanganan kemiskinan, hingga capaian di sektor infrastruktur dan pelayanan publik," ujar Bakhtiar.


​Ia menambahkan, keterlibatan aktif Bappeda dan Sekda dalam rapat ini sangat penting guna memberikan klarifikasi atas sejumlah poin yang memerlukan penjelasan lebih mendalam sebelum DPRK mengeluarkan rekomendasi resmi.


Respons Pemerintah Daerah


​Sementara itu, Sekdakab Aceh Besar, Bahrul Jamil, menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk bersikap kooperatif selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, LKPJ merupakan instrumen penting untuk melihat keberhasilan maupun kendala yang dihadapi dalam satu tahun anggaran.


​"Kami hadir untuk memaparkan data yang akurat. Sebagaimana disampaikan Bupati dalam Paripurna sebelumnya, tahun 2025 adalah tahun transisi yang penuh tantangan, namun kita mencatat kenaikan signifikan pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Hal-hal teknis terkait kendala di lapangan akan kami sampaikan secara transparan kepada rekan-rekan di Pansus," jelas Bahrul Jamil.


Menuju Rekomendasi Akhir


​Rapat pembahasan ini dijadwalkan akan berlangsung intensif selama beberapa hari ke depan. Pansus akan menelaah laporan dari setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.


​Hasil dari rangkaian rapat ini nantinya akan dirangkum dalam dokumen rekomendasi DPRK. Rekomendasi tersebut akan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk memperbaiki kinerja pada tahun berjalan maupun tahun anggaran mendatang.


​Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, hasil kerja Pansus ini akan dilaporkan kembali dalam Rapat Paripurna tahap kedua yang direncanakan berlangsung pada 27 April 2026 mendatang.


Tentang LKPJ Bupati Aceh Besar 2025:


Sebelumnya, Bupati Aceh Besar Muharram Idris telah memaparkan bahwa pada tahun 2025, Aceh Besar berhasil mencatatkan IPM sebesar 77,46 dan realisasi pendapatan daerah mencapai 98,54 persen. Meski demikian, penurunan angka kemiskinan dan pemulihan pertumbuhan ekonomi pasca-dinamika tahun 2024 tetap menjadi catatan kritis yang kini tengah didalami oleh tim Pansus DPRK.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update