Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tak Sesuai Aturan, Pemerintah Aceh Tolak Evaluasi APBK Kota Langsa Tahun 2026

Senin, 12 Januari 2026 | 18.17 WIB Last Updated 2026-02-27T05:17:52Z

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh secara resmi menyatakan tidak dapat menindaklanjuti evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini diambil setelah tim evaluasi menemukan adanya ketidaksesuaian serius dalam pengalokasian anggaran yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


​Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa dokumen yang diterima dari Pemerintah Kota (Pemko) Langsa pada 2 Januari 2026 lalu tersebut telah dipelajari secara mendalam namun dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.


Anggaran "Menumpuk" di Sekretariat Daerah


​Muhammad MTA mengungkapkan, alasan utama penolakan ini adalah karena Pemko Langsa tidak menempatkan rincian belanja pada Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) yang secara fungsional menjalankan tugas dan kewenangannya.


​"Hasil koordinasi dan kajian kita menemukan bahwa selain anggaran rutin dan sejenisnya, semua anggaran justru ditumpuk di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa. Ini tidak sesuai dengan prinsip pengalokasian anggaran yang seharusnya disebar ke masing-masing SKPK sebagai pelaksana program," tegas MTA dalam keterangannya, Jumat.


​Pola penganggaran seperti itu dinilai melanggar sejumlah aturan, di antaranya:


  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
  • Keputusan Mendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 terkait klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Dokumen Dikembalikan ke Pemko Langsa


​Atas temuan tersebut, Gubernur Aceh sebagai wakil pemerintah pusat mengambil sikap tegas untuk tidak menindaklanjuti evaluasi demi menjaga ketaatan hukum. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) pun telah menyurati Walikota Langsa pada 6 Januari 2026 perihal pengembalian dokumen tersebut.


​"Gubernur tidak dapat menindaklanjuti evaluasi APBK Langsa 2026 karena adanya pelanggaran terhadap mekanisme anggaran yang berlaku. Dokumen tersebut sudah kita kembalikan untuk diperbaiki," tambah MTA.


Harapan untuk Perbaikan Segera


​Pemerintah Aceh berharap jajaran pejabat di Pemko Langsa segera melakukan perbaikan dengan menjadikan aturan perundang-undangan sebagai sumber hukum utama dalam menyusun anggaran.


​"Hal ini sangat penting agar hak-hak masyarakat Kota Langsa dapat terpenuhi melalui realisasi anggaran yang lancar. Kepatuhan terhadap mekanisme anggaran adalah kunci penyelenggaraan pemerintahan yang baik," pungkas Muhammad MTA.(***)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update