Banda Aceh - Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Martunis, memberikan klarifikasi terkait isu belum tersalurnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2025. Ia menegaskan, penyaluran TPG dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke rekening guru, bukan lagi melalui pemerintah daerah.
“Berdasarkan Permendagri No 8/KM.7/2025 dan Permendikdasmen No 4 Tahun 2025, pembayaran TPG tahun 2025 disalurkan langsung oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen untuk ASN, sedangkan untuk non-ASN dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan TPG belum dibayar sepeser pun sejak Januari sampai September 2025,” tegas Martunis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/9/2025).
Ia menjelaskan, peran Dinas Pendidikan Aceh saat ini terbatas pada persetujuan hasil validasi guru yang memenuhi syarat melalui aplikasi Sistem Manajemen Informasi Tunjangan (Simtun). Guru dengan status valid (kode 16) kemudian diusulkan untuk penerbitan SKTP, yang prosesnya dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah pusat.
Menurut data yang dihimpun Dinas Pendidikan Aceh, jumlah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan masuk ke aplikasi Simtun mencapai 13.090 ASN dan 1.743 non-ASN. Dari jumlah itu, yang sudah memenuhi syarat dan memperoleh SKTP periode Januari–Juni 2025 sebanyak 12.374 ASN dan 1.110 non-ASN.
“Untuk penyaluran TPG ASN, triwulan I sudah tersalur kepada 11.355 guru dan triwulan II untuk 11.316 guru. Ada sekitar 1.100 guru yang SKTP-nya baru terbit pada Juni 2025. Untuk mereka, SP2D triwulan I sudah terbit pada 4 September 2025, sementara triwulan II masih dalam proses,” papar Martunis, merujuk data monitoring Aplikasi Omspan TKD Kementerian Keuangan.
Martunis menambahkan, penerbitan SKTP periode Juli–Desember akan kembali diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikdasmen berdasarkan data Dapodik yang diinput oleh satuan pendidikan. Guru bisa memantau statusnya melalui Info GTK.
Ia juga mengingatkan, bila ada guru sertifikasi yang belum menerima TPG, kemungkinan disebabkan oleh dua hal. “Pertama, statusnya belum valid di aplikasi GTK Kemendikdasmen. Kedua, nomor rekening guru salah atau tidak valid,” jelasnya.