Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi melimpahkan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Kamis, 25 September 2025. Perkara atas nama tersangka RO ini sempat menyita perhatian publik setelah viral di media sosial TikTok beberapa waktu lalu.
Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh berdasarkan surat pelimpahan nomor B-3447/L.1.10/Etl.2/09/2025. Proses hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap melalui penelitian berkas perkara Tahap I dan Tahap II.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Suhendri, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, menyampaikan bahwa pelimpahan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus perdagangan orang.
“Perkara TPPO ini sudah resmi kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk disidangkan dengan Acara Pemeriksaan Biasa. Kejaksaan berkomitmen mengawal proses peradilan agar berjalan transparan, adil, dan akuntabel demi memberikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Kadafi mewakili Kajari Banda Aceh.
Tersangka RO dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dakwaan utama meliputi Pasal 6 atau Pasal 4, dengan potensi perluasan ke Pasal 7 ayat (1), Pasal 10, atau Pasal 17 UU tersebut. Pasal-pasal ini mengatur berbagai bentuk pelanggaran terkait perdagangan orang, termasuk perekrutan, pengangkutan, dan eksploitasi korban, yang dapat dikenakan ancaman pidana berat, pungkasnya.