Banda Aceh – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat internal bersama seluruh pejabat struktural di lingkungan Sekretariat DPRA. Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Kerja Sekretaris DPRA pada Rabu, 23 Juli 2025, tersebut berfokus pada pembahasan krusial terkait mekanisme dan regulasi tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Rapat ini diselenggarakan dalam rangka meninjau kembali dan memastikan kesiapan administratif serta anggaran terkait penyaluran tunjangan perumahan dewan, yang merupakan salah satu hak finansial penting bagi penyelenggara fungsi legislatif di Aceh. Kejelasan regulasi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan ini menjadi prioritas utama untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPRA memimpin diskusi intensif mengenai berbagai aspek teknis dan kebijakan yang mengatur tunjangan perumahan. Beberapa poin utama yang dibahas meliputi: dasar hukum yang berlaku, kriteria penentuan besaran tunjangan, proses verifikasi status perumahan anggota dewan, serta mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tunjangan.
Para pejabat struktural Sekretariat DPRA diminta untuk memberikan update terkini terkait progres penyiapan dokumen dan penyelarasan peraturan yang menjadi acuan.
Hal ini penting mengingat tunjangan perumahan harus disalurkan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi mendukung kinerja dan kelancaran tugas-tugas Pimpinan dan Anggota DPRA.
Hasil rapat ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi Sekretariat DPRA untuk segera merampungkan segala hal yang berkaitan dengan administrasi tunjangan perumahan.
Tujuannya adalah memastikan bahwa hak-hak keuangan para anggota dewan dapat dipenuhi tepat waktu, sekaligus menjamin bahwa seluruh proses administrasi telah memenuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Rapat tersebut diakhiri dengan komitmen dari seluruh pejabat struktural untuk segera menindaklanjuti arahan Sekretaris DPRA terkait pembenahan administrasi tunjangan perumahan tersebut.(***)