Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejati Aceh Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Balai Guru Penggerak dan Sita Rp1,8 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 | 12.06 WIB Last Updated 2025-06-24T07:06:30Z
Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh, Senin (23/6/2025). Selain menahan tersangka, penyidik juga mengamankan uang hasil tindak pidana korupsi senilai Rp1,8 miliar rupiah.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, mengungkapkan tersangka diduga terlibat penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan.

“Dokumen LPJ keuangan BGP Aceh tahun 2022 sampai 2023 ditemukan Penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan kegiatan fullboard meeting dibuat markup dan adanya penerimaaan cash back oleh PPK dan KPA. Selain itu Pertanggungjawaban pembayaran perjalanan dinas penginapan fiktif dan markup”, jelasnya.

Lebih lanjut, Ali Akbar menjelaskan bahwa penahanan dilakukan dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para Tersangka akan melarikan diri, merusak atau mehilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Para tersangka diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

“Kini dua tersangka masing-masing TW selaku Kepala BGP dan M Selaku PPK, di tahan di Lapas Kelas III Lhoknga selama 20 hari, dan apabila kepentingan pemeriksaan belum selesai maka dapat diperpanjang selama 40 hari,” ungkap Ali Akbar.(*)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update