Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

UMKM, Desak Pemko Fasilitasi Penggilingan Bakso Bersertifikat Halal di Banda Aceh

Sabtu, 24 Mei 2025 | 20.39 WIB Last Updated 2025-05-24T13:39:15Z
Banda Aceh – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor kuliner bakso di Banda Aceh mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menyediakan fasilitas mesin penggilingan bakso yang telah bersertifikat halal. Ketiadaan penggilingan halal menjadi kendala utama dalam proses sertifikasi halal bagi produk bakso yang tengah diupayakan oleh para pelaku usaha.

Hal ini disampaikan oleh Fauzan, pegiat halal Aceh yang juga peraih Anugerah Wisata Halal Provinsi Aceh tahun 2019 untuk kategori Penggiat Sertifikasi Halal. Dalam keterangannya, Fauzan mengungkapkan bahwa saat ini belum ada tempat penggilingan daging di Banda Aceh yang memenuhi standar halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Permusyawaratan Ulama (LPPOM MPU) Aceh maupun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Memang ada beberapa tempat penggilingan bakso di Banda Aceh dan sekitarnya, namun belum memiliki sertifikasi halal. Kalaupun ada, itu milik pribadi dan tidak menerima jasa penggilingan dari luar,” ujar Fauzan.

Menurutnya, sebagian besar UMKM hanya memiliki mesin penggiling skala kecil yang diperuntukkan bagi pedagang keliling. Sementara bagi pengusaha bakso dalam skala besar, mereka terpaksa menggunakan jasa penggilingan umum—yang belum bersertifikat halal.

“Mesin penggilingan skala besar harganya tidak murah, minimal sekitar Rp15 juta. Ini jelas memberatkan UMKM yang ingin mandiri dalam produksi,” jelasnya.

Padahal, lanjut Fauzan, keberadaan fasilitas penggilingan halal sangat penting dalam memenuhi syarat sertifikasi halal. Tanpa itu, pengajuan sertifikasi halal ke LPPOM MPU Aceh dan BPJPH tidak dapat diproses.

Ia menambahkan, penggilingan bersertifikat halal membawa banyak manfaat, seperti menjamin kehalalan produk dari hulu ke hilir, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat daya saing produk bakso di pasar.

“Penggilingan adalah salah satu mata rantai penting dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Oleh karena itu, perlu ada intervensi dari pemerintah daerah untuk menjembatani kebutuhan ini,” tegasnya.

Fauzan juga mengingatkan bahwa penerapan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang SJPH sejalan dengan peraturan nasional, seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Sebagai daerah yang dikenal dengan sebutan “Serambi Mekkah”, Fauzan menilai Banda Aceh memiliki potensi besar untuk mengembangkan wisata kuliner halal. Terlebih lagi, bakso merupakan salah satu makanan favorit masyarakat dan wisatawan.

“Kami berharap Pemko Banda Aceh dapat segera mengambil langkah konkret, baik dalam penyediaan mesin penggilingan halal maupun pendampingan terhadap UMKM agar usaha mereka terus berkembang secara berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip kehalalan,” tutupnya. (*)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update