KOTA JANTHO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar secara resmi memulai proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) dan dibuka Bupati Aceh Besar H Muharram Idris, di Aula Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Sabtu (24/5/2025).
Forum strategi tersebut menjadi titik awal dalam merancang arah pembangunan Kabupaten Aceh Besar lima tahun ke depan, dengan melibatkan berbagai elemen penting dari pemerintah daerah, lembaga vertikal, akademisi, hingga tokoh masyarakat. FKP dilaksanakan
Dalam berbagai hal, Bupati Aceh Besar menegaskan bahwa penyusunan RPJMD bukanlah proses yang bersifat seremonial semata, melainkan merupakan langkah nyata dan komitmen bersama dalam membangun Aceh Besar. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat agar pembangunan daerah tidak hanya berjalan dari atas ke bawah, melainkan tumbuh dari akar masyarakat itu sendiri.
“Forum ini sangat penting, karena membangun Aceh Besar harus melibatkan semua pihak. Visi dan misi yang kami gunakan bukan sekedar milik bupati atau wakil bupati, tapi ini adalah kehendak rakyat Aceh Besar, lahir dari hasil kunjungan kami ke seluruh wilayah dan diskusi dengan berbagai lapisan masyarakat,” ujar Muharram Idris dengan penuh semangat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Aceh Besar Muharram Idris juga menyampaikan visi besar yang akan menjadi pijakan pembangunan Kabupaten Aceh Besar selama lima tahun mendatang, yaitu “Aceh Besar Bermarwah dan Bermartabat, Adil, Makmur, Sejahtera dan Bersyariah dalam Bingkai Ahlussunnah Waljama’ah”.
Visi tersebut dijabarkan dalam lima misi pembangunan, mencakup penguatan sumber daya manusia, pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal dan berkelanjutan, infrastruktur pembangunan terintegrasi dan ramah lingkungan, tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan inovatif, serta penguatan syariat Islam, adat dan budaya.
“RPJMD ini adalah acuan kita bersama. Semua pejabat harus militan untuk merealisasikan target-target yang telah ditetapkan. Kita ingin cita-cita masyarakat Aceh Besar benar-benar terwujud, bukan sekedar wacana,” tambahnya.
Muharram juga menegaskan bahwa ketahanan pangan akan menjadi salah satu prioritas utama dalam RPJMD ini, mencakup sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan penguatan UMKM.
Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti A.Md, turut memberikan pandangan senada. Dalam pidatonya, ia menekankan pentingnya keseriusan dalam penyusunan RPJMD. Menurutnya, dokumen ini bukan hanya tentang perencanaan teknis, tetapi merupakan penentu keberhasilan pemerintahan untuk lima tahun ke depan.
“Keseriusan kita hari ini akan dikenang di masa depan. Jika kita tidak sungguh-sungguh dalam proses ini, maka pemerintahan Aceh Besar lima tahun ke depan akan kehilangan arahnya. Ini bukan hanya tanggung jawab eksekutif, tapi juga legislatif dan seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.
Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati S.Pd, M.Pd, dalam laporannya menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan bagian dari siklus perencanaan pembangunan yang diatur oleh peraturan-undangan. RPJMD akan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan dan akan diturunkan lebih lanjut ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebelum diformalkan sebagai Qanun Daerah.
“RPJMD ini mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Permendagri No. 86 Tahun 2017. Ini bukan dokumen biasa, tapi dokumen s