Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polisi Tak Temukan Unsur Pidana di Gudang Gas dan BBM yang Digerebek di Banda Aceh

Sabtu, 24 Mei 2025 | 20.35 WIB Last Updated 2025-05-24T13:35:56Z
Banda Aceh – Sebuah gudang di Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, digerebek tim intelijen Kodam Iskandar Muda pada Jumat (23/5/2025). Penggerebekan dilakukan karena dugaan aktivitas pengoplosan gas elpiji dan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Namun, hasil penyelidikan polisi menyatakan tidak ditemukan praktik ilegal di lokasi tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, mampir langsung turun ke lokasi setelah menerima informasi penggerebekan.

“Kami melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah orang di lokasi,” ujar Fadilah kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan gas dan BBM milik PT Bintang Prima Tritama dengan nomor izin usaha 1105220000127.

Menurut Fadilah, seluruh tabung elpiji yang ditemukan di gudang merupakan gas non-subsidi. Tidak ditemukan satu pun tabung elpiji 3 kilogram (subsidi) yang biasa digunakan oleh masyarakat.

“Gas elpiji non subsidi itu dibeli dari Tanjung Morawa, Medan. Kalau ada dugaan pengoplosan, maka itu harus dibuktikan di Medan, bukan di Banda Aceh,” tegasnya.

Ia menambahkan, dugaan praktik pengoplosan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti kuat. “Sesuai fakta di lapangan, tidak ditemukan adanya pengoplosan. Oleh karena itu, tidak ada unsur pidana dalam kasus ini,” jelasnya.

Terkait keberadaan BBM jenis Pertalite dan Avtur di dalam gudang, Fadilah mengatakan bahan bakar tersebut diakui milik oknum TNI. Polisi akan berkoordinasi dengan Polisi Militer (POM) untuk mendalami asal usul dan legalitasnya.

“Dugaan penimbunan BBM juga masih akan kami telusuri lebih lanjut,” tutupnya. (*)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update