ACEH BESAR - Diduga ada kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01, 02, dan 03 Gampong Cadek, Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar, dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Indikasi kecurangan itu dikarenakan telah terjadi dugaan pelanggaran Pemilu di TPS 01, 02 dan 03 Gampong Cadek yang menyebabkan keabsahan suara hasil perhitungan di TPS tersebut tidak dapat diterima, karena rapat pemungutan suara dilakukan oleh Petugas KPPS yang tidak disumpah serta perhitungan suara dilakukan oleh PPS yang tidak berhak melakukan perhitungan.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Ketua Golkar Kecamatan Baitussalam Zainuddin yang telah mencermati hasil pleno dan mengkumpulkan saksi-saksi serta data dan bukti indikasi dugaan kecurangan. Ujarnya kepada media ini, Sabtu 2 Maret 2024.
“KPPS dan petugas ketertiban sebelum menjalankan tugas dalam Pemungutan suara di TPS 01, 02 dan 03 tidak disumpah.
Pembukaan kotak suara dan berkas pemungutan suara dilakukan sebelum dimulainya rapat pemungutan suara. Dan sekira Pukul 06.30 WIB saat saksi/ pengawas sampai di TPS, kotak suara dan/ berkas pemungutan suara sudah dibuka tanpa disaksikan oleh saksi dan pengawas, bahwa surat suara yang telah dikeluarkan dari kotak tidak di hitung didepan saksi dan pengawas.” Ungkapnya.
KPPS TPS 01, 02 dan 03 Gampong Cadek melakukan pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Katanya.
Zainuddin menjelaskan, terdapat pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat menggunakan hak pilih, namun KPPS menyatakan surat suara telah habis sehingga Pemilih tersebut hanya mendapat satu surat suara, yaitu surat suara Presiden sedangkan untuk surat suara DPD, DPR RI, DPRA dan DPRK tidak didapatkan pemilih.
Namun yang anehnya saat perhitungan banyak ditemukan surat suara yang tidak coblos (tidak sah), kemudian diduga KPPS mencoblos atas nama salah satu Calon anggota legislatif (Caleg) DPRK Aceh Besar Dapil 6 dari salah satu partai nasional. Ujarnya.
“Berdasarkan Formulir Model C Hasil Salinan DPRK di TPS 01, 02 dan 03 Gampong Cadek, penggunaan hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap dan Penggunaan surat suara 100%, bahkan surat suara cadangan juga habis terpakai tanpa adanya surat suara rusak,” ujarnya lagi.
Namun ternyata diantara nama-nama yang terdapat didalam DPT, ada pemilih yang sedang menjadi tahanan dilapas dan tidak menggunakan hak pilih di Gampong Cadek, terdapatnya pemilih yang sudah meninggal dan terdapat pemilih ganda. Seharusnya jika terdapat pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya di TPS maka penggunaan hak pilih di dalam Formulir Model C Hasil Salinan tidak 100%. Ungkapnya.
Dari situ saja sudah sangat jelas indikasi kecurangannya, dan juga perhitungan suara DPRK untuk TPS 02 dan TPS 03 Gampong Cadek dipimpin dan dilakukan oleh PPS Gampong Cadek, sehingga hasil perhitungan dipertanyakan keabsahannya, karena seharusnya yang melakukan perhitungan itu KPPS. Ujar Zainuddin.
Terkait persoalan tersebut, kami telah melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Aceh Besar dan KIP Aceh Besar, untuk itu kami meminta Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KIP Aceh Besar untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di ketiga TPS tersebut, karena ternyata bukan dari Golkar saja, ada partai lain yang merasa ada kecurangan suara juga di situ. Harap Zainuddin.(rel)