Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemkab Aceh Besar Gelar Sosialisasi Saber Pungli Tahun 2023

Kamis, 14 Desember 2023 | 17.46 WIB Last Updated 2023-12-14T10:46:34Z
Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Inpektorat Aceh Besar bekerja sama dengan Polres dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar, menggelar Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dengan tema “Melalui Sapu Bersih Pungli Kita Wujudkan Birokrasi Bekerja Tanpa Pungli, Agar Aceh Besar Semakin Unggul”. Acara itu berlangsung di Aula Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (13/12/2023).

Penjabat (Pj) Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP, MM yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Jamaluddin S.Sos, MM mengatakan, kegiatan tersebut sebagai wujud keseriusan Pemkab Aceh Besar dalam memberantas dan mencegah terjadinya pungutan liar. Sebab pungutan liar atau pungli merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang memiliki tujuan untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari pihak-pihak tertentu. “Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan mampu membawa manfaat positif bagi kita semua, demi kemajuan Kabupaten Aceh Besar sebagaimana yang kita harapkan bersama,” kata Jamal.

Menurut Jamal, pemberantasan pungutan liar adalah suatu pekerjaan yang berat untuk dilakukan. Oleh karena itu, perlu adanya sinergiritas dan kolaborasi dari berbagai pihak terkait untuk proaktif melakukan pemberantasan Pungli. “Karena itu, sosialisasi seperti ini adalah untuk menyampaikan hal-hal yang harus diwaspadai dalam melaksanakan tugas, karena pada prinsipnya praktik pungutan liar bukan hanya perlu ditindak tetapi yang lebih utama yang diupayakan adalah tindakan pencegahan,” ucapnya.

Ditambahkan, sebagai bentuk perwujudan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik. Untuk itu, strategi pencegahan pungutan liar sangat diperlukan, agar bahaya pungutan liar dapat ditanggulangi. “Dalam hal pemberantasan dan pencegahan pungutan liar, sejauh ini pemerintah sudah berupaya antara lain dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor: 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor: 180/3935/SJ tentang pengawasan pungli dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Jamal.

Jamal mengajak para camat dan perwakilan keuchik untuk ke depannya bersama-sama membangun Aceh Besar dengan mengedepankan pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar, sehingga meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintah di Aceh Besar.

“Mudah-mudahan forum ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para perwakilan keuchik dan camat serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tujuan agar Aceh Besar bebas dari pungli,” harapnya.

Menutup sambutan sekaligus membuka sosialisasi Saber Pungli, Jamal mengucapkan selamat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. “Semoga pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Besar dapat menjadi lebih optimal dan semakin unggul,” harap Jamal kembali.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Kepala Inspetorat Aceh Besar Zia Ul Azmi SH. MH mengatakan kegiatan hari ini adalah kegiatan yang kita tunggu bersama, karena sudah beberapa tahun kita tidak melaksanakan kegiatan ini disebabkan minusnya anggaran daerah.

“Ini adalah kegiatan yang selama ini kita tunggu, karena Aceh Besar sudah beberapa tahun sudah tidak melaksanakan kegiatan seperti ini disebabkan oleh faktor minusnya anggaran daerah,” ujarnya.

Zia menyampaikan, sosialisasi saber pungli ini diikuti oleh 134 peserta yg terdiri dari perwakilan OPD terkait, para camat dan perwakilan keuchik. “Semoga para camat dan keuchik yang hadir di sini bisa menginformasikan kegiatan ini kepada para keuchik lain yang tidak berhadir di sini,” ucapnya.

Selanjutnya Zia mengatakan pungli ini masih ada di daerah Aceh Besar baik itu di tingkat OPD maupun ditingkat gampong, oleh karena itu kegiatan sosialisasi ini digelar dengan tujuan agar seluruh camat dan perangkat gampong di Kabupaten Aceh Besar dapat memahami batasan-batasan pungli, grativikasi serta korupsi sehingga dapat dicegah didalam pelaksanaan tug

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update