Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemko Banda Aceh Mulai Bayarkan Utang 2022 kepada Rekanan

Sabtu, 01 April 2023 | 21.14 WIB Last Updated 2023-04-01T18:21:07Z
Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh mulai membayarkan utang tahun anggaran 2022 kepada pihak ketiga atau rekanan yang telah merampungkan pekerjaan.

Begitu ungkap Kepala BPKK Banda Aceh Iqbal Rokan, Jumat, 31 Maret 2023 di ruang kerjanya. “Saat ini sudah mulai kita lakukan pembayaran utang kepada pihak rekanan. SPD pun telah terbit, dan Senin (3 April 2023) sudah mulai banyak yang kita bayarkan.”

Hanya saja, katanya, pembayaran utang dilakukan secara bertahap sesuai ketersediaan dana kas daerah. “Karena untuk membayar utang kita tak boleh menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau dana otonomi khusus (otsus),” ujarnya.

“Tapi kita bayarkan dari pos anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD ini yang terus kita kumpulkan, dan untuk penyalurannya juga diperlukan sebuah peraturan wali kota atau perwal,” ujarnya lagi.

Menjawab pertanyaan sejumlah rekanan terkait pembayaran yang lebih lama dari biasanya, Iqbal mengatakan ada sejumlah proses atau tahapan yang mesti dilakukan pihaknya dalam menyelesaikan utang tahun lalu.

Menurutnya juga terkait kebijakan rasionalisasi anggaran yang diambil Pemko Banda Aceh untuk menyikapi utang dan potensi defisit anggaran 2022. “Ada proses evaluasi ulang terhadap kegiatan yang sudah ditetapkan sebelumnya.”

“Untuk kegiatan yang tidak terlalu urgent dan tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan sudah tertuang dalam APBK murni 2022, kita tunda pelaksanaannya dan anggarannya juga kita alihkan untuk pembayaran utang,” katanya.

Kemudian ia menjelaskan kenapa pihaknya telah pula mulai melaksanakan proses lelang kegiatan 2023, sebelum penyelesaian utang 2022. “Karena lelang kegiatan ini, sumber anggaranya dari dana otsus dan DAK 2023.”

“Ia punya deadline waktu. Oleh sebabnya, lelang tahun ini harus segera kita laksanakan. Uangnya pun akan ditransfer jika pemko sudah ada kontrak dengan pihak rekanan,” demikian ujar Iqbal Rokan. (*)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update