Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tak Sampai 24 Jam, Tim Rimueng Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Aceh Besar

Rabu, 28 Desember 2022 | 17.15 WIB Last Updated 2022-12-28T10:15:33Z
Banda Aceh - Dua pemuda asal Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (27/12/2022) sore diringkus tim rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/ 22 /XII/2022/SPKT/ Polresta Banda Aceh, hari Senin tanggal 27 Desember 2022 terkait kasus pencurian kenderaan bermotor.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, SIK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dalam satu desa di Lampeuneurut itu atas dasar laporan korban terkait pencurian sepedà motor.

“Tidak sampai 24 jam dari kejadian, dua pemuda asal satu gampong dalam kecamatan Darul Imarah diringkus tim rimueng di depan Meunasah,” kata Kasat.

Kedua pelaku curanmor, MR (22) dan ROY (23) diringkus setelah dilakukan penyelidikan karena melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX Warna Hitam BL 4941 LAR milik Rafsanjani (23) warga Seungko Mulat, Aceh Besar, Senin (27/12/2022) dini hari, kata Kasat.

Fadillah menjelaskan, pencurian sepeda motor milik Rafsanjani tersebut di dalam sebuah toko di Ulee Lheue, Banda Aceh. Saat itu, korban memarkirkan kenderaannya di depan pintu dalam toko.

“Saat korban terbangun dari tidurnya, melihat pintu masuk yang terkunci sudah terganjal dengan sebuah tang, dan ianya curiga ada yang masuk kedalam toko. Dan akhirnya mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah raib, ” ucap Kompol Fadillah.

Selanjutnya, korban pun melaporkan ke Polresta Banda Aceh, tambah Kasat.

Hasil penelusuran informasi dari berbagai kalangan, tim rimueng bersama kanit reskrim Polsek Ulee Lheue mengetahui keberadaan terhadap pelaku di depan Meunasah.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX dan motor tersebut telah di gadaikan kepada orang lain sebesar Rp.1 juta rupiah di Desa Lamsabang, Kuta Baro, Aceh Besar, ” tutur Kasatreskrim.

Selanjutnya tim mencari barang bukti tersebut di desa Lamsabang, Aceh Besar dengan melakukan koordinasi bersama Kanit Reskrim Polsek Kuta Baro.

”Sepeda motor ditemukan sekitar jam 18.00 WIB didepan sebuah rumah kosong tanpa penghuni,” tambah Kasat.

Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh. MR dan ROY dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Fadillah. (*)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update