Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Setelah Dimintai Keterangan, Polisi Bebaskan Salah Satu Peserta Aksi Unjuk Rasa

Minggu, 04 Desember 2022 | 14.38 WIB Last Updated 2022-12-04T07:38:49Z
Banda Aceh - Kehadiran Calon Presiden dari Partai Nasdem Anies Baswedan ke Banda Aceh mendapat penolakan dari sekelompok pemuda di Bundaran Lambaro, Aceh Besar, Jumat (2/12/2022) pagi.

Kelompok yang menamakan diri Aliansi Milenial Cinta Demokrasi itu pun dibubarkan massa dari kader Partai Nasdem dan pihak Kepolisian.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Intelkam Kompol Suryo Sumantri Darmoyo, SH, SIK, MH mengatakan, massa dari Aliansi Milenial Cinta Demokrasi yang melakukan aksi dibubarkan oleh kader Partai Nasdem dan pihaknya.

“Masa yang diperkirakan puluhan itu melakukan aksi penolakan terkait kedatangan Anies Baswedan dengan cara ber orasi di bundaran Lambaro, Aceh Besar,” jelas Kasat Intelkam.

Kemudian, pada saat rombongan dari garda Partai Nasdem tiba di bundaran Lambaro dari arah Blang Bintang dengan menggunakan kendaraan roda empat, langsung turun dari kendaraan untuk melakukan pembubaran secara paksa, mencabut atribut dari peserta aksi dan mengamankan atribut tersebut kedalam mobil pick up milik mereka, tambah Kasat Intelkam.

Pada saat itu, sempat terjadi selisih paham antara peserta aksi dengan garda Partai Nasdem. Namun, Polisi yang sedang mengamankan rute rombongan Anies Baswedan langsung melakukan pembubaran, baik peserta aksi maupun garda partai Nasdem itu sendiri, mengingat tidak terjadi kericuhan secara meluas, tutur Kasat Intelkam.

Kabag Ops Kompol Iswahyudi, SH dan saya sebagai Kasat Intelkam Polresta Banda Aceh melakukan negosiasi dengan korlap aksi bernama Hafiz, di karenakan aksi mereka lakukan tersebut tidak mengantongi STTP dari pihak Kepolisian Polresta Banda Aceh.

“ Orasi yang dilakukan oleh Aliansi Milenial Cinta Demokrasi tersebut tanpa mengindahkan himbauan dari pihak Kepolisian di karenakan aksi tersebut tidak sesuai dengan UU No. 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, khususnya pasal 10 ayat 3 menyebutkan bahwa aksi unjuk rasa harus memberikan surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian, paling lambat 3×24 jam” ucap Kasat Intelkam Kembali.

Oleh karena itu, lanjutnya, kami dari pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap salah satu peserta aksi terkait kegiatan yang dilakukan oleh mereka.

“ Setelah dimintai keterangan dan menghindari amukan dari kader partai Nasdem, peserta aksi tersebut dilepaskan kembali” pungkas Kasat Intelkam. (*)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update