Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirup yang Terdapat Kandungan Berbahaya

Selasa, 08 November 2022 | 11.14 WIB Last Updated 2022-11-08T14:03:32Z
Surat Pejelasan BPOM terkait nama obat sirup yang dicabut izin edar (Foto: Dok. BPOM RI)
BANDA ACEH - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mencabut izin edar sebanyak 69 obat sirup yang mengandung bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.  

69 obat sirup tersebut berasal dari  industri farmasi Indonesia yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries Dan PT Afi Farma. Pencabutan izin edar tersebut tertuang dalam surat penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.240 tertanggal 6 November 2022 yang ditandatangani oleh Kepala BPOM RI Penny K Lukito. 

Dari hasil investigasi dan intensifikasi BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup di tiga industri tersebut BPOM menemukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat. 

"Dengan begitu BPOM akan memberikan sanksi berupa mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," kata Penny dalam surat keteranganya yang diterima anteroaceh.com, Senin (7/11/2022).

Dari penjelasan itu juga diketahui daftar obat sirup yang dicabut izin edar diantaranya dari PT Yarindo FarmaTama sebanyak 6 produk sirup yakni Citirizine HCl 60 ml, Dopepsa 100 ml, Flurin DMP 60 ml, Sucralfate 100 ml, Toomag Forte 100 ml, dan Yarizine 60 ml. 

Dari PT Universal Pharmaceutical Industries terdapat 14 sirup yaitu Antasida DOEN 60 ml, Fritillary & Almond Cough Mixture 100 ml, Glynasin 60 ml, New Mentasin 110 ml  dan 60, Unibebi Cough Syrup 60 ml, Unibebi Cough Syrup (Rasa Jeruk) 60 ml, Unibebi Demam 15 ml, Unibebi Demam 60 ml, Unidryl 60 ml, Uniphenicol 60 ml, Univxon 15 ml, Uni OBH 100 ml dan 300 ml. 

Kemudian sirup Ilegal dari PT AFI Farma sebanyak 49 produk diantaranya Afibramol 15 ml, Afibramol 60 ml, Afibramol Rasa Anggur 60 ml, Afibramol Rasa Apel 60 ml, Afibramol Rasa Jeruk 60 ml, Afibramol 250 60 ml, Afibramol 160 60 ml, Aficitrin 10 ml, Ambroxol HCI 60 ml, Antasida Doen 60 ml, Antasida Doen  60 ml, Broncoxin 60 ml, Citirizine Hydrochloride 60 ml, Citirizine Hydrochloride 60 ml, Chloramphenicol Palmitate 60 ml, Coldys Jr 60 ml, Coldy's Jr Forte 60 ml, Domino 10 ml, Domino 60 ml, Domperidone 10 ml, Domperidone 60 ml. 

Lalu, Ecomycetin 60 ml, Fumadryl 60 ml, Fumadryl 100 ml, Gastricid 60 ml, Ibuprofen 60 ml, Ibuprofen 60 ml, Obat Batuk Hitam 100 ml, OBH Afi 125 ml, OBH Afi (Rasa Lemon) 100 ml, OBH Afi (Rasa Mint)  100 ml, Paracetamol 15 ml, Paracetamol Rasa Anggur 60 ml, Paracetamol Rasa Anggur 60 ml. 

Selanjutnya, Paracetamol Rasa Apel 60 ml, Paracetamol Rasa Apel 60 ml, Paracetamol Rasa Jeruk 60 ml, Paracetamol Rasa Jeruk 60 ml, Paracetamol (Rasa Mint) 60 ml, Paracetamol (Rasa Mint) 60 ml, Paracetamol (Rasa Strawberry) 60 ml, Paracetamol (Rasa Strawberry) 60 ml, Resproxol 15 ml, Resproxol 60 ml, Vipcol 60 ml, Zinc Go 100 ml, Zinc Go Forte 60 ml, Zinc Sulfate Monohydrate 60 ml dan Zyleron 60 ml. 

Sementara itu, Kepala BPOM Aceh Yudi Noviandi menyebutkan ketiga industri farmasi tersebut  harus menghentikan produksi, kemudian mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup, menarik dan memastikan sirup di tarik dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya. 

Ketiga industri farmasi tersebut, lanjutnya, juga harus memusnahkan stok obat sirup yang disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan dan diharuskan melaporkan pelaksanaan kegiatan penghentian produksi, penarikan dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM. 

"Mulai malam ini dilakukan penarikan dari outlet ke Pedagang Besar Farmasi (PBF)," pungkas Yudi.






News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update