Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pelatihan dan Pencegahan Mitigasi Bencana se-Aceh Diharapkan Bisa Tingkatkan Koordinasi Lintas Sektor

Rabu, 26 Oktober 2022 | 13.24 WIB Last Updated 2022-10-26T06:24:32Z
Kota Sabang – Tingkatkan kapasitas petugas penanggulangan bencana dalam penyusunan rencana penanggulangan bencana (RPB), Badan Penanggulangan Bencana Aceh gelar pelatihan di Sabang.

Pelatihan yang akan digelar selama tiga hari itu, melibatkan 30 peserta perwakilan BPBA, BPBD, instansi dan institusi, serta lembaga dalam penanggulangan bencana di Aceh.

Demikian dijelaskan Kasi Kesiapsiagaan BPBA Fazli dalam laporannya pada pembukaan pelatihan penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), yang dilaksanakan di Salah satu Hotel ternama di Kota Sabang.

“Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kapasitas petugas baik itu dari BPBA, BPBD dan mitra kita seperti instansi pemerintah. Hari ini salah satu kewajiban kita, disamping menyusun peta resiko bencana, yang menjadi kewajiban yaitu menyusun RPB. RPB ini merupakan rencana induk yang terintegrasi dalam RPJM,” terang Fazli, Selasa (25/10).

Dalam pelatihan tersebut, pihak panitia menghadirkan narasumber dari akademisi dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Pusat.

Pada kesempatan yang sama Pj Wali Kota Sabang melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Kota Sabang Rinaldi Syahputra dalam sambutannya mengatakan, penanggulangan bencana harus disegerakan secara koordinatif, dengan melibatkan lintas sektor.

“Penanggulangan bencana merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bersifat preventif, penyelamatan, dan rehabilitative yang harus diselenggarakan secara koordinatif, konferehensif, serentak, cepat, tepat dan akurat, dengan melibatkan lintas sektor dan lintas wilayah, sehingga memerlukan koordinasi berbagai instansi terkait, dengan penekanan pada kepedulian publik dan mobilitas masyarakat,” katanya.

Tambahnya, dokumen PRB merupakan salah satu dokumen perencanaan penanggulangan bencana yang penting dan menjadi salah satu indikator pemenuhan standar pelayanan minimal sub-urusan bencana sesuai dengan permendagri nomor 101 tahun 2018.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update