Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Komisi V DPRA Usulkan Rancangan Qanun Ganja Medis Masuk Prolegda 2023

Kamis, 06 Oktober 2022 | 14.41 WIB Last Updated 2022-10-06T07:41:27Z
Banda Aceh - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengusulkan rancangan qanun (peraturan daerah) tentang legalisasi ganja untuk medis masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) prioritas 2023.

“Kita sudah usulkan kepada Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh untuk menjadi skala prioritas dalam penentuan Prolegda 2023 nantinya (rancangan qanun medis),” kata Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani, di Banda Aceh, Rabu (5/10/2022).

Falevi mengatakan, pengusulan tersebut agar rancangan qanun tersebut benar-benar menjadi program prioritas nantinya, sehingga diusulkan sebagai inisiatif Komisi V DPRA.

“Judulnya sudah kita ajukan, saya sudah tanda tangan surat dan sudah rapat dengan Banleg (Badan Legislasi),” ujarnya.

Falevi menegaskan, terlepas dari kekurangan tanaman ganja tersebut, tetapi penggunaan nantinya khusus terhadap kebutuhan medis dan bukan untuk konsumsi lainnya.

Karena itu, negara harus hadir bagaimana mengatur persoalan ini. Apalagi inisiatif tersebut juga telah dilakukan oleh negara lain seperti Kanada, Thailand, Australia, Belanda, dan Amerika Serikat yang sudah mengaturnya secara detail.

“Sedangkan kita tahu bahwa berdasarkan hasil buku hikayat ganja yang ditulis oleh Profesor Musri (peneliti ganja dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh), bahwa banyak sekali kandungan yang bisa mengobati 60 jenis penyakit,” kata politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu.

Falevi berharap, teman-teman di DPR RI juga harus hadir untuk mengawal dan membuka ruang riset terkait bagaimana membuat UU tersebut lebih elastis.

Falevi menuturkan, saat ini dunia modern dan sudah berkembang, karena itu sudah waktunya Indonesia terus maju dengan melakukan elaborasi dan penelitian-penelitian baru terhadap permasalahan ini.

“Kalau negara lain sudah jauh melakukan penelitian terhadap ganja medis ini, kenapa kita tidak mencoba. Di sinilah negara harus hadir mengatur secara detail terhadap legalisasi ganja medis,” ujarnya.

Falevi menambahkan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan peraturan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

PMK tersebut, menjadi dasar pihaknya melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap rencana legalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan itu.

“Kita tetap berpedoman pada PMK Nomor 16 Tahun 2022, sambil menunggu revisi UU Narkotika yang lagi dipersiapkan oleh teman-teman DPR RI,” demikian Falevi Kirani. (Parlementria)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update