Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejagung RI Kunjungi Rumah Restorative Justice di Kecamatan Darul Imarah

Jumat, 14 Oktober 2022 | 17.07 WIB Last Updated 2022-10-14T10:13:25Z
Jantho - Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima kunjungan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agnes Triani, S.H., M.H. beserta rombongan di Rumah Restorative Justice, Lampeuneurut, Darul Imarah, Aceh Besar, sekira pukul 10.00 WIB. Jum'at (14/10).

Dalam kegiatan tersebut turut hadir yaitu, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh Djamaluddin, S.H., M.H.,  Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril,  G.  S.H.,  M.H., Camat Darul Imarah, Drs. Syarifuddin, Keuchik Gampong Lampeuneurut dan para Perangkat Desa Lampeuneurut Kabupaten Aceh Besar. pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022

Bahwa kunjungan Dir. TP. OHARDA Jampidum Kejaksaan RI beserta rombongan ke Rumah Restorative Justice tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung, pelaksanaan manfaat dan kendala-kendala yang ditemui dari Rumah Restorative  Justice pada Gampong Jroeh.
Kemudian Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Deddy Maryadi S.H mengatakan bahwa Rumah  Restorative Justice RJ yang  telah di Launching secara resmi secara virtual oleh Jaksa Agung pada tanggal 16 Maret 2022 lalu.

Selanjutnya kata dia dalam sambutannya Kajari Aceh Besar Basril,  G.  S.H.,  M.H. menyampaikan bahwa, "keberadaan Rumah RJ "Gampong Jroeh" Kejari Aceh Besar di Gampong Lampeneurut Gampong ini selaras dengan Qanun Aceh Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat. Katanya 

"Sehingga kedepannya akan dibentuk Rumah RJ lainnya  diseluruh Wilayah Aceh  Besar, namun mengingat Giografik Aceh Besar terdiri dari 23  Kecamatan dan 604  Gampong,  untuk lebih efisiensi  dan  efektifitas  pemanfaatan  keberadaan  Rumah RJ akan dibentuk dengan konsep sentra/ perwakilan serta pemanfaatan sarana IT untuk memudahkan pemberian layanan hukum." Ucapnya 

Selanjutnya Deddy Maryadi S.H, penting dilakukan konsultasi/ advokasi kepada masyarakat, "Dalam  kesempatan  tersebut  Dir.  TP. OHARDA Jampidum Kejaksaan RI  juga  menyampaikan maksud dibentuknya Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) ini adalah sebagai tempat pelaksanaan  musyawarah dan mufakat perdamaian,  untuk menyelesaikan masalah/ perkara  pidana, berdasarkan Potensi apa yang  terjadi dalam masyarakat  yang  belum  ditangani oleh Aparat Penegak Hukum  (APH). Terangnya Deddy 

"Kemudian Kedepannya yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat, Namun bukanlah dimaksudkan untuk  menyelesaikan semua masalah yang terjadi di tengah masyarakat."

"Akan tetapi pada permasalahan perkara  pidana ringan yang  terjadi  pada  masyarakat, lebih untuk diselesaikan melalui  perdamaian secara sidang Adat Gampong yang turut dimediasi oleh Jaksa."

Sebut Deddy Rumah Restorative Justice (RRJ) juga sebagai sarana tempat penyampaian pemahaman, sosialisasi  peraturan, permasalahan hukum  dan  penyuluhan  hukum serta pelayanan  hukum, dilakukan secara bergantian oleh  Kasi Tindak Pidana Umum, Kasi Intelijen,  Kasi Tindak Pidana  Khusus serta Kasi  Perdata dan Tata Usaha Negara yang  dihadiri aparat pemerintah dan masyarakat setempat. Tuturnya 

Camat Darul Imarah dan Keuchik Lampeuneurut Gampong apresiasi keberadaan dan manfaat Rumah RJ dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam Kecamatan Darul Imarah, hingga berharap dapat dibentuk juga di gampong-gampong lainnya yang ada di wilayah Aceh Besar. Tutupnya [•]

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update