Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Safaruddin Harap Sekda Bustami Dapat Membangun Hubungan Harmonis dengan DPR Aceh

Jumat, 09 September 2022 | 16.09 WIB Last Updated 2022-09-23T09:09:34Z
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Safaruddin.

Banda Aceh – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Safaruddin, mengapresiasi keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah menunjuk Bustami Hamzah sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

 

Safaruddin mengatakan, Penunjukan Bustamin sebagai Sekda Aceh tersebut merupakan hasil rekomendasi dari DPR Aceh karna pihaknya menginginkan evaluasi terhadap posisi Sekda Aceh.

 

“Kami mengapresiasi keputusan presiden menindaklanjuti dari hasil rekomendasi DPRA, menginginkan evaluasi terhadap posisi Sekda Aceh,” kata Safaruddin usai pelantikan Sekda di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Kamis (08/09/2022).

 

Safar menyampaikan, permintaan eveluasi jabatan Sekda ini semata-mata agar bisa menata kembali hubungan antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat berjalan dengan normal dan tidak ada lagi pertikaian antara eksekutif dan legislatif kedepan.

 

Menurut Safaruddin, DPR Aceh tidak memandang siapa orang yang bisa menjabat Sekda Aceh,namun Inilah nama terbaik yang diberikan Presiden RI dari beberapa nama yang telah diusulkan oleh pihaknya beberapa waktu lalu.

 

“Karena ini juga untuk bicara tata kelola pemerintahan yang baik di Aceh jadi kedepan tidak ada lagi pertaikain yang terjadi, mari sama-sama membagun Aceh,” Ucap Safaruddin.

 

Seperti diberitakan Sebelumnya, Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Bustami Hamzah, resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, di Anjong Mon Mata Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Kamis, 8 September 2022.

 

Bustami Hamzah menggantikan Taqwallah sebagai Sekda Aceh. Penunjukan itu tertuang dalam Keppres Nomor 104/TPQ tertanggal 29 Agustus 2022.

 

Keputusan itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo. Dalam surat itu disebutkan, Bustami mulai bekerja sesuai dengan tanggal yang ditetapkan. (Parlementaria)

 

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update