Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Terhadap Tiga Pelanggar Syariat Islam

Jumat, 09 September 2022 | 22.30 WIB Last Updated 2022-09-09T15:31:13Z
Aceh Besar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi cambuk terhadap tiga pelanggar Syariat Islam. Prosesi cambuk dilaksanakan, di halaman Masjid Al Munawwarah, Kota Jantho, Jumat Siang (9/9).

Kajari Aceh Besar melalui Kasi Intelijen Deddi Maryadi, S.H mengatakan, ketiga terpidana telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan cara dicambuk di depan umum.

"Adapun dasar pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk kepada ketiga terhukum yaitu Putusan Mahkamah Syar’iah Jantho Nomor 25/JN/2022/MS-JTH tanggal 18 Agustus 2022 atas nama terhukum Mukhtar Rahmadi Bin (Alm) Razali. Edi Suhendra Bin Sofyan. Akmal Bin Ibrahim Mansur dengan dijatuhi uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk, di kurangi masa penahanan 4 bulan menjadi 26 kali cambuk." ungkap Deddi.

Deddi menjelaskan, bahwa para terhukum terbukti melanggar Pasal 21 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Bahwa sebelum dilakukan eksekusi Uqubat Cambuk, kepada para terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho.

"Bahwa dengan adanya eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat khususnya di Kabupaten Aceh Besar agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah." tutup Deddi.(*)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update