Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KIP Aceh Besar Gelar Rakor Penyampaian Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik

Minggu, 25 September 2022 | 11.28 WIB Last Updated 2022-09-25T04:28:47Z
Aceh Besar - Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Aceh Besar Mengadakan Rapat Koordinasi Penyampaian Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Pada Masa Verifikasi Administrasi Perbaikan, di D' Energi Coffee, Aceh Besar (24/9). 

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KIP Aceh Besar Muhammad Hayat serta didampingi oleh para Anggota KIP Aceh Besar yaitu Miswar, S.Pd.I, Junaidi, S.E, Agus Samsidi dan M. Nasir Ali, S. Ag. yang diikuti oleh pesertanya yang hadiri Para Pimpinan atau Ketua dan penghubung pengurus Partai Politik Lokal dan Partai Politik Nasional, Panwaslih Aceh Besar.

M. Hayat mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebelum masuk tahapan Verifikasi Faktual. Penting oleh masing-masing Partai politik, dilakukan Perbaikan Keanggotaan. 

"Ada beberapa Partai Politik di Aceh Besar yang masih belum memenuhi syarat masalah keanggotaan, masalahnya terkait anggota parpol yang mundur dan telah terdaftar dalam sipol KPU. ini menjadi salah satu persyaratan penting terkait penggantian Keanggotaan dan segera diperbaiki yang sesuai dengan regulasi, sehingga tugas pihak KIP Aceh Besar dapat merekapitulasi untuk mengajukan kembali kepada KPU Pusat." terangnya.

Ketua Komisi Independen Pemilihan Muhammad Hayat, A. Md mengharapkan, agar semua Partai Politik Yang mendaftar pada KIP Aceh Besar Semuanya dapat ditetapkan pada waktu pengumuman partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024 mendatang. 

Sambung Salah satu peserta dari Partai Politik Lokal yang hadir Pada Rakor ini, Teungku Ikhbar Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Aceh Besar Partai Gabthat mengapresiasi atas kinerja KIP Aceh Besar yang kinerjanya sangat Indenpenden dan terbuka terhadap Partai Politik.

Teungku Ikhbar berharap kepada KIP Aceh Besar dan panwaslih dapat melakukan Sosialisasi PKPU RI jika terjadinya perubahan dalam waktu berjalan, sebelum tahapan menjelang Verifikasi Faktual dilakukan, sehingga kami sebagai pengurus Partai Politik Lokal tidak salah dalam melakukan persiapan dokumen sebagai Persyaratan Keanggotaan Parpol.

Kemudian yang menjadi kekhawatiran baginya, jika peraturan dalam waktu berjalan terjadinya Perubahan. Apalagi kami pengurus Partai Politik Lokal saat ini masih berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Perwakilan Rakyat Daerah. 

"Termasuk Keputusan KIP Aceh nomor 22 tahun 2022 tentang perubahan keputusan KIP Aceh nomor 20 tahun 2022 tentang pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024." tutupnya.(*)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update