Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dua Terdakwa Korupsi Taman Wisata di Sabang Dituntut 4 dan 5 Tahun Penjara

Jumat, 30 September 2022 | 12.06 WIB Last Updated 2022-09-30T05:06:44Z
Banda Aceh – Pengadilan Tipikor Banda Aceh kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan taman wisata dan edukasi Gampong Aneuk Laot, Sabang Tahun Anggaran 2020, Kamis 29 September 2022.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar secara daring dari Ruang Sidang Tipikor Banda Aceh. Sementara, dua tersangka berada dalam ruang tahanan.

Sidang dipimpin Majelis Hakim, Muhibuddin SH, MH dan terdakwa di dampingi oleh Penasehat Hukum Zaky Amazan SH dan Bahadur Satri SH,MH.

Sementara, dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aslan SH terhadap terdakwa Iskandar dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000, atau subsider 3 bulan kurungan penjara, serta di wajibkan membayar uang pengganti Rp 75.000.000. apabila uang pengganti tidak dibayar maka akan dipidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara.

“Kemudian, terdakwa Fatwa Amri Amd,Par dituntutan 5 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 200 .000.000 subsider 5 bulan kurungan penjaran serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 128.000.000, apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam)bulan penjara, ujar Aslan.

Dalam tuntutan JPU bahwa kedua terdakwa di dakwa dengan, Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Ri No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya disangkakan secara bersama-sama terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp 385.810.584 yang bersumber dari Dana Desa Aneuk Laot Tahun Anggaran 2020.

Bahwa, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHP) kerugian Keuangan Negara, atas dugaan terhadap tindak pidana korupsi pada Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 Nomor : 700/252/2022 tanggal 18 Maret 2022 yaitu sebesar Rp. 204.038.852.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal (14/10/2022) dengan agenda pembacaan pledoi oleh para terdakwa/penasehat hukumnya.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update