Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ketua Tuha Peut Gampong Lampeudaya, Desak Camat Darussalam Segera Realisasi ADG Tahun 2022

Rabu, 10 Agustus 2022 | 19.46 WIB Last Updated 2022-08-11T02:46:45Z
Aceh Besar - Ketua Tuha Peut Gampong Lampeudaya Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar Syarifuddin, Minta Camat Darussalam Burhanuddin S, Sos Untuk Segera Realisasi Alokasi Dana Gampong ADG TA 2022, dan segera selesaikan yang tertahan mulai bulan Januari sampai 8 (Delapan) Bulan Agustus tahun 2022 kenapa belum masuk Rekening Gampong Lampeudaya. dibandingkan dengan Gampong-gampong lain yang sudah masuk ADG empat tahap dalam wilayah Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar.

Namun ketua Tuha Peut Gampong Lampeudaya Syarifuddin mengatakan, bahwa kami bekerja pada pemerintah Gampong mengurus masyarakat, sudah delapan bulan tidak menerima gaji dan atau tunjangan dari kaur keuangan. Ini sangat penting disampaikan pada media ini hari Rabu tanggal 10/08/2022.

Sebabnya ada Kesalahan yang Keuchik Gampong Lampeudaya Lakukan, tugasnya sampai saat ini belum mengajukan Laporan Pertanggungjawaban tahap keempat tahun anggaran 2021 kepada Bupati Aceh Besar. pertanyaannya apakah disebabkan Keuchik Muallem lakukan Pengajuan Anggota Pendapatan dan Belanja Gampong APBG Tahun Anggaran 2022 yang tidak disahkan oleh Ketua Tuha Peut Gampong Lampeudaya. " APBG Tahun Anggaran 2022 Gampong Lampeudaya tidak legalitas Hukum (Tidak Sah), sehingga Realisasi Alokasi Dana Gampong ADG sumber APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2022 terhenti sampai saat ini".

Sementara, Ketua Tuha Peut Gampong Lampeudaya Syarifuddin. untuk dapat diketahui bersama, bahwa membenarkan ada sedikit Still Problem antara Keuchik Gampong Lampeudaya dengan Perangkat. Hal itu terjadi disebabkan pemberhentian dan pengangkatan perangkat Gampong Lampeudaya sampai hari ini belum ada suatu penyelesaian oleh Muspika, dan pihak perangkat yang diberhentikan oleh Keuchik sudah 2 (dua) Kali mereka telah mengajukan Surat Keberatan ditujukan kepada Keuchik dan Pejabat Bupati Aceh Besar melalui Camat Darussalam dan kami pihak Tuha Peut hanyalah menerima tembusan. Katanya

Kemudian Syarifuddin juga menilai atas Perbuatan Keuchik Gampong Lampeudaya Muallem memberhentikan Perangkat Gampong dan mengganti dengan perangkat baru yang sangat terlalu dini,  dan pencermatan kami sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebenarnya Keuchik Gampong Lampeudaya Saudara Muallem jangan bersikap arogan dan gegabah dalam mengambil keputusan, apalagi saudara Muallem baru saja terpilih Keuchik pada akhir tahun 2021. Ucapnya

Sebut Ketua Tuha Peut Syarifuddin Sesalkan kejadian tersebut atas Perbuatan Keuchik Muallem, mengakibatkan terjadi hambatan pada sisi Realisasi Anggaran seperti yang kita rasakan pada saat ini. Keuchik Gampong Lampeudaya dan Camat Darussalam Burhanuddin, S. Sos sebenarnya harus cerdas dalam mengambil keputusan untuk memberhentikan Perangkat Gampong, yang bertentangan dengan regulasi pemerintah.

Seharusnya Camat dapat dapat lakukan mediasi sesuai dengan Dasar Hukum, apalagi telah ditetapkan pada Sura Edaran Sekretaris Daerah Aceh Besar Nomor, 141/ 1122 Sifat, Penting Perihal, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong. yang ditujukan kepada Para Camat Dalam Wilayah Kabupaten Aceh Besar, tanggal 15 Maret 2021.  Sebagai Pedoman dilihat kembali Point 1 (satu) dan terpenting pada Point Ke 2 Kedua, Pada Regulasi Lain mengatur Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Gampong yaitu, pada huruf a, b, c, dan d Sangat jelas. Tegasnya

Perbuatan yang dilakukan oleh Keuchik Gampong Lampeudaya Pemberhentian Perangkat jelas salah, tanpa sepengetahuan Ketua dan Anggota Tuha Peut. "Ketua Tuha Peut Gampong Lampeudaya duga Camat Darussalam Burhanuddin, S.Sos ikut terlibat dalam perkara Pemberhentian Perangkat Gampong secara segajah, mereka tidak melihat pada motif azaz kesalahan kerja Perangkat yang diberhentikan tersebut.

"Harapannya Ketua Tuha Peut memohon kepada Pejabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP, MM sebaiknya segera masalah pada Gampong Lampeudaya diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, juga perlu Bupati Aceh Besar ketahui bahwa Camat Darussalam Burhanuddin S.Sos tidak sedikitpun menghargai Lembaga Tuha Peut Gampong Lampeudaya termasuk Tengku Imum Meunasah Lampeudaya." Tutupnya [•]

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update