Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Menjelang Berakhir Jabatan Gubernur Aceh, DPRA Reposisi AKD

Jumat, 01 Juli 2022 | 08.41 WIB Last Updated 2022-07-01T01:40:59Z
Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mereposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tahun 2022. Pengumuman perombakan AKD tersebut disampaikan Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yahya, dalam Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBA 2021 di ruang Sidang Paripurna, Kamis (30/06/2022).

Tentu reposisi AKD tersebut dilakukan berdasarkan usulan fraksi-fraksi di DPR Aceh. Antara lain dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui surat bernomor 22/FPAN/DPRA/VI/2022 yang menetapkan Tezar Azwar untuk duduk sebagai anggota Badan Anggaran menggantikan Mukhlis Zulkifli, ST.

Selanjutnya, berdasarkan surat Fraksi PKB/PDA bernomor 70/FPKBPDA/DPRA/VI/2022 menetapkan H Azhar MJ Romen untuk duduk sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh menggantikan Ridwan, S.Pd.I.

Fraksi PKB/PDA juga menetapkan Salihin, SH, duduk sebagai anggota Banggar menggantikan H Wahyu Wahab Usman.Fraksi PKB/PDA juga menetapkan M Ridwan untuk duduk sebagai anggota Banda Musyawarah (Banmus) DPR Aceh menggantikan H. Azhar MJ Romen.

Dalam sidang tersebut, Ketua DPR Aceh Saiful Bahri juga menyampaikan penetapan Nora Indah Nita, SE, dan Edi Kamal, Amd, Kep, sebagai anggota Badan Anggaran DPR Aceh menggantikan Ir Alaidin Abu Abbas, MM, dan H Teuku Sama Indra, SH berdasarkan surat dari Fraksi Demokrat Nomor 27/FDemokrat/DPRA/IV/2022.

Perombakan AKD juga dilakkuan Fraksi Gerindra melalui surat Nomor 013/FGerindra/VI/2022. Di dalam surat tersebut, Fraksi Gerindra menetapkan H Ridwan Yunus, SH untuk duduk sebagai anggota Banggar menggantikan almarhum H Jauhari Amin, SH., MH., yang meninggal pada Senin, 6 Juni 2022 lalu di RS Columbia Medan, Sumatera Utara.

Ketua DPR Aceh juga turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya H Jauhari Amin, SH.,MH.“Semoga seluruh pengabdiannya kepada bangsa dan negara, khususnya dalam menjalankan tugas-tugas sebagai wakil rakyat di DPR Aceh mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT,” kata Ketua DPR Aceh.

Selain usulan dari fraksi-fraksi tersebut, DPR Aceh juga melakukan penyesuaian kembali terhadap struktur pimpinan Banggar dan Banmus, yang disebabkan pergantian pimpinan di DPR Aceh. Hal ini disebutkan sesuai Pasal 77 ayat (3) dan pasal 85 ayat (2) Peraturan DPR Aceh tentang Tata Tertib.

Sidang paripurna DPR Aceh terkait pembahasan rancangan Qanun terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2021 turut dihadiri oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Pejabat SKPA, mewakili Unsur-unsur Forkopimda Aceh, sidang paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri, yang didampingi oleh Ketua DPR Aceh, Dalimi selaku Wakil Ketua I dan Hendra Budian selaku Wakil Ketua II.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update