Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejari Sabang Turunkan Tim Penyidik Periksa Lokasi TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Lengkapi Alat Bukti Perkara Korupsi

Jumat, 01 Juli 2022 | 08.47 WIB Last Updated 2022-07-01T01:47:58Z
Sabang – Kejaksaan Negeri Sabang menurunkan Tim Penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi kasus dugaan korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee Gampong Cot Abeuk Kota Sabang, Kamis (30/06/2022).

Kunjungan ke lahan Tempat Pembuangan Akhir pada Dinas LHK Kota Sabang tahun anggaran 2020, tim dipimpin langsung oleh Kajari Sabang Choirun Parapat, SH., MH, didampingi Kasi Pidana Khusus Fri Wisdom S. Sumbayak, SH, Kasi Intelijen Jen Tanamal, SH., para Jaksa Penyidik bersama dengan Tim Dinas Pertanian Kota Sabang, BPN Kota Sabang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Sabang dan Auditor dari Kota Sabang.

Kajari Sabang Choirun Parapat, SH., MH melalui Kasi Intelijen Jen Tanamal, SH, mengatakan pemeriksaan lokasi TPA tersebut dimaksudkan guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan, tentu fokusnya pemeriksaan terutama ditujukan terhadap pengecekan secara riil jumlah dan jenis tanaman yang telah diganti rugi diluar objek tanahnya sendiri yaitu seluas 19.851 m2.

“Kita pernah realease sebelumnya pada 16 Maret 2022, bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee tersebut yang menggunakan anggaran Pemerintahan Kota Sabang senilai Rp. 4.850.000.000,- dimana berdasarkan bukti-bukti permulaan telah ditemukan adanya indikasi mark up dalam pembebasan lahan tersebut,” ungkapnya.

Jen Tanamal menjelaskan, sejauh ini Tim Jaksa Penyidik telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi, berdasarkan hasil sementara pemeriksaan lapangan tersebut telah ditemukan bukti tambahan yang semakin memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum pidana yang dapat merugikan negara dalam kasus tersebut.

“Saya berharap Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang tetap profesional dalam bekerja, dalam waktu secepatnya akan segera ditentukan siapa tersangka yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus tersebut,”harap Kajari Sabang Choirun Parapat.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update