Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Simeulue Ungkap Kasus Pembunuhan Isteri Oleh Suami, Motifnya Sakit Hati Dan Dendam

Kamis, 23 Juni 2022 | 16.57 WIB Last Updated 2022-06-23T09:57:42Z
Simeulue - Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus pembunuhan isteri berinisial APM (40) oleh pelaku tak lain adalah suaminya sendiri berinisial RS  (46) yang terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2022 lalu. 

"Motifnya adalah sakit hati dan dendam, sehingga pelaku menghabisi korban di kamar rumahnya," sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K, M. Si, dalam siaran persnya, Kamis, (23/6/22).

Terkait Kasus pembunuhan itu, Polres Simeulue hari ini, Kamis (23/6/22) juga telah menggelar konferensi pers yang dipimpin Kapolres AKBP Jatmiko, S. H., M. H, di Mapolres setempat yang didampingi sejumlah Pejabat stakeholders dan personel Polres Simeulue lainnya, sambung Kabid Humas. 

Pengungkapan kasus itu berawal dari infornasi kepada petugas Satreskrim Polres Simeulue pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira pukul 11.00 wib tentang adanya seorang wanita yang meninggal dunia secara tidak wajar di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Simulue, kata Kabid Humas. 

Petugas selanjutnya terus melakukan pendalaman dan mencari bukti-bukti termasuk meminta keterangan suaminya yang mengatakan bahwa isterinya meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 2 rumah mereka, sambung Kabid Humas. 

Selanjutnya petugas atas perintah Kapolres terus mengejar bukti digital forensik, memintai keterangan saksi dan melakukan olah TKP serta serangkaian tahapan penyelidikan secara profesional, mengumpulkan barang bukti dan akhirnya menemukan barang bukti pakaian korban yang masih ada bercak darah yang sudah ditanam oleh suaminya di halaman belakang rumah mereka, ujar Kabid Humas. 

Setelah itu, pada Kamis (12/6/22) suaminya yang berinisial RS tidak dapat mengelak lagi di depan petugas dan mengakui perbuatannya bahwa ia telah membunuh isterinya karena sakit hati dan dendam yang kini sedang dalam pendalaman penyidikan oleh petugas, kata Kabid Humas. 

"Atas perbuatan tersangka, Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (3) Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP," tutup Kabid Humas. 



News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update