Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Partai Aceh Jelaskan Soal PAW Martini : Ada Perjanjian 2,5 Tahun Menjabat!

Sabtu, 25 Juni 2022 | 11.44 WIB Last Updated 2022-06-25T04:44:04Z
Banda Aceh – Partai Aceh melalui Juru Bicara (Jubir) Nurzahri, ST membenarkan kabar terkait dilakukannya  Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPR Aceh dari Fraksi PA, Martini dari Dapil VI, Aceh Timur.

Bahkan surat usulan terhadap PAW Martini telah diajukan kepada Ketua DPR Aceh dan telah diproses di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Alasan PAW itu dilakukan menurut Nurzahri, Martini telah membuat perjanjian tertulis dengan Muhammad Yusuf alias Pang Ucok usai Pemilihan Ligislatif (Pileg) 2019 lalu. Dimana, dalam surat itu disebutkan masa jabatan masing-masing keduanya 2,5 tahun.

Saat itu, M Yusuf merupakan calon legislatif yang mendapat suara terbanyak, urutan ke empat (4) setelah Martini dari Dapil VI Aceh Timur. Saat ini, M. Yusuf juga salah satu pengurus di DPW PA Aceh Timur.

“Karena berdasarkan perjanjian tersebut, tentu pergantian ini dilakukan karena permintaan dari Dewan Pimpinan Wilayah Aceh Timur,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Aceh Pon Yahya telah mengajukan surat Usulan PAW terhadap Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh Martini kepada KIP Aceh. Namun, belakangan diketahui jika Martini melakukan upaya hukum ke Mahkamah Partai. Dia keberatan atau sengketa ke Mahkamah Partai.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update