Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KIP Aceh Umumkan Tahapan dan Jadwal Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Sabtu, 25 Juni 2022 | 11.19 WIB Last Updated 2022-06-25T04:19:32Z
Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mendukung tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (Parpol) dan partai politik lokal di Aceh dalam rangka mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Jumat (24/6/2022).

Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah, mengatakan SIPOL merupakan seperangkat aplikasi elektronik yang memberikan kemudahan bagi partai politik dalam melakukan updload dokumen untuk persyaratan menjadi calon peserta pemilu di 2024.

Dia mengatakan, berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik dan partai politik lokal di Aceh dilaksanakan mulai 29 Juli hingga 13 Desember 2022. Sementara penetapan partai politik dan partai politik lokal di Aceh peserta pemilu dilaksanakan pada 14 Desember 2022.

“Masing-masing pimpinan parpol nasional maupun lokal akan melakukan pendaftaran akun melalui SIPOL pada alamat website sipol.kpu.go.id,” kata Munawarsyah dalam konferensi persnya, Jumat (24/6/2022).

“KIP Aceh akan mengumumkan pendaftaran peserta pemilu pada 29 hingga 31 Juli 2022 dan masa pendaftaran akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai dari 1 hingga 14 Agustus 2022, setelah itu baru masuk ke tahap verifikasi dari 2 hingga 14 September 2022,” ungkapnya.

Munawar mengatakan, pendaftaran dan verifikasi dilaksanakan secara sentralistik, dimana pendaftaran partai politik nasional akan dilaksanakan di KPU RI, untuk partai politik lokal akan dilaksanakan di KIP Aceh.

“Sentralistik dilakukan agar seluruh proses pendaftaran, verifikasi, perbaikan, verifikasi administrasi maupun faktual dilakukan secara terpusat oleh DPP Partai Politik Nasional dan KPU kecuali Partai Politik lokal di Aceh yang akan dilaksanakan di KIP Aceh,” ujarnya.

Munawar menambahkan, dalam melaksanakan fasilitasi dan konsultasi terkait persyaratan pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu ke dalam SIPOL, KPU dan KIP Aceh juga membentuk helpdesk yang akan melayani dan konsultasi bagi peserta pemilu baik secara tatap muka maupun melalui media sosial dalam grup Whatsapp helpdeks dengan parpol, surat elektronik (sipol@kpu.go.id) dan pertemuan online. [*]

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update