Medan – Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) Perwakilan Sumatera Utara masa bakti 2022-2027 resmi dikukuhkan oleh Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Al Haythar, Selasa 28 Juni 2022, di Kota Medan.
Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara turut hadir dan memberikan sambutan pada kegiatan tersebut. Ia mengaku mendukung kehadiran lembaga ujung tombak pembinaan dan pelaksanaan adat Aceh di daerah yang dipimpinnya itu.
Kepada para pengurus MAA dan masyarakat Aceh yang ada Sumatera Utara, Edy menilai penguatan adat isitiadat sangat bergunan bagi keberlangsungan kehidupan sosial.
Pada masa dahulu, kata Edy, keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat, diikat dan diatur dengan kearifan budaya, serta aturan adat istiadat sesuai daerah. “Indonesia ini dikenal ada hukum positif dan hukum adat. Tetapi hukum yang berlaku pada era orang tua kita dahulu, mereka lebih takut melanggar hukum adat daripada hukum positif,” sebut Edy.
Ia mencontohkan pemberlakuan cambuk bagi pelaku zina di Aceh. “Bukan soal rasa sakit, tetapi malu (moral) disaksikan banyak orang. Dengan begitu masyarakat lebih takut melanggar aturan hukum adat,” kata Edy.
“Tak semua persoalan harus diselesaikan dengan hukum positif. Itulah kenapa orang tua kita dahulu mengedepankan hukum adat,” tambahnya.
Edy menyampaikan tiga pesan kepada pengurus MAA dan warga asal Aceh yang ada di daerah yang dipimpinnya itu. “Pertama tentang loyalitas untuk membangun paguyuban, kemudian saling menghormati satu sama lain dengan menjaga nama baik organisasi.”
“Ketiga adalah bagaimana para pengurus bisa bekerja sama. Dan saya mendukung ini (MAA). Mari kita bangun Sumatera Utara,” sebut Edy.