Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terkait Pembalakan Liar di Wilayah Hutan Lindung, Ini Kata Ketua Foreder Jokowi Aceh

Kamis, 26 Mei 2022 | 14.18 WIB Last Updated 2022-05-26T07:18:59Z
Aceh Selatan - Tanggapan Kapolsek Bakongan, AKP. Sutardi atas pernyataan Bendahara GPI Aceh Selatan, Helmi Rahmad, S.Hum yang dianggap menyerang pribadi dan institusi kepolisian sangat tidak mendasar.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD Forum Relawan Demokrasi Jokowi (Foreder) Aceh, Chairan MA kepada media ini merespon pernyataan Kapolsek Bakongan Sutardi dengan judul Kapolsek Bakongan : Pernyataan GPI Menuduh, Menyerang Institusi Dan Pribadi yang ditayangkan oleh Krusial.com pada Rabu (25/5/2022)

Dalam rilisnya kepada media ini pada Kamis (26/5/2022), Chairan menyampaikan, kritik terhadap pejabat itu tidak bisa serta merta dianggap sebagai penyerangan tehadap pribadi karena itu adalah konsekuensi atas jabatan yang diemban

"Apalagi dari semua pernyataan Ketua GPI Aceh Selatan, Helmi Rahmad tersebut tidak menyebutkan Kapolsek terlibat dugaan pembalakan liar, tetapi Helmi menyatakan keheranannya dan meminta adanya evaluasi kinerja atas lemahnya pengawasan Polsek Bakongan yang dipimpin oleh Bapak Sutardi dalam pencegahan dugaan pembalakan liar di wilayah tersebut". Ujarnya

Dugaan adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut awalnya muncul dari pernyataan Nasri, aktivis yang mendalami dugaan pembalakan liar di wilayah Kecamatan Kota Bahagia tersebut sebagaimana dimuat oleh Krusial.com pada Selasa (24/5/2022)

"Jadi sangat tidak mendasar jika pernyataan ketua GPI tersebut menyerang institusi apalagi pribadi Bapak Kapolsek Bakongan, ini muncul atas investigasi seorang aktivis yaitu Nasri tersebut dan saudara Helmi justru memberikan masukan positif agar adanya evaluasi kinerja demi nama baik institusi Polri". Tegasnya.

Lebih lanjut, Chairan menjelaskan, permintaan untuk melakukan evaluasi atas kinerja Kapolsek Bakongan sebagai pimpinan di Polsek tersebut sudah tepat. Chairan beralasan, tugas pokok Kepolisian sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian diantaranya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan penegakan hukum.

Jadi sangat jelas, ujar Chairan, bahwa seharusnya pihak Polsek Bakongan sejak awal melakukan pengawasan, pembinaan dan proteksi dini terhadap potensi munculnya tindak pidana dalam wilayah kerjanya.

"Sehingga pengakuan Kapolsek yang tidak mengetahui adanya dugaan pembalakan liar diwilayah tersebut mengkonfirmasi bahwa kinerja pengawasan oleh Bapak Kapolsek Bakongan selaku pimpinan Polisi di wilayahnya terhadap adanya potensi tindak pidana itu sangat lemah, dan tentu ini harus ada evaluasi dari pimpinan Kapolda dan Kapolres Aceh Selatan". Kata Chairan
Chairan mengingatkan, bahwa kritik terhadap pejabat dan penegak hukum itu adalah hak masyarakat yang dijamin oleh konstitusi agar terwujudnya pelayanan hukum yang maksimal. Seharusnya, lanjut Khairan, kritik tersebut harus disambut positif dan direspon dengan aksi nyata dalam pengawasan terhadap potensi terjadinya tindak pidana

"Seharusnya itu direspon positif, berterimakasih, dan bila perlu Pak Kapolsek bentuk saja "tim khusus" di internalnya untuk melakukan pengawasan atas masukan tersebut, baik pengawasan internal ataupun eksternal. Kalau semua kritik masyarakat terhadap pejabat atau penegak hukum di negeri ini dianggap menyerang pribadi, padahal itu berbasis fakta dan masukan bermanfaat, maka tidak ada lagi peran kita masyarakat untuk bisa ikut mendukung kinerja institusi penegak hukum dinegeri ini". Katanya

Chairan juga menegaskan, pihaknya dari Foreder Jokowi Aceh juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak hanya menyasar masyarakat kecil yang hanya sekedar bekerja mencari upah untuk kebutuhan hidup, tetapi mendorong agar Polres Aceh Selatan mengusut aktor-aktor besar yang bermain dalam kasus tersebut secara tuntas

Chairan juga mengkritik kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI Subulussalam yang dinilai lemah dalam pengawasan penyalahgunaan pengelolaan hutan diwilayah tersebut, padahal lanjut Khairan, ini juga menjadi tanggungjawab utama KPH Wilayah VI Subulussalam untuk menjaga kelestarian hutan melalui pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

"Kita harap Bapak Kapolres segera mengusut pemain besarnya, apakah ada oknum Aparat Penegak Hukum yang bermain atau tidak baik secara langsung atau tidak, KPH Wilayah VI Subulussalam seharusnya juga bekerja maksimal". Tutupnya.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update